Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara HP Senter, Residivis Ini Kembali Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 13-02-2018 | 19:14 WIB
ekspos-begal.jpg Honda-Batam
Saat ekpos begal di Mapolsek Bintim (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kurang lebih sekitar 6 tahun, Joko Warsino (36) menghirup udara segar. Setelah sebelumnya menjalani hukuman selama 10 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) KM 18 Kecamatan Gunung Kijang, akibat keterlibatan kasus narkoba jenis ganja kering.

Tepatnya pada Senin (13/2/2018), Joko kembali diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), karena dilaporkan telah merampas paksa telepon genggam (HP) senter merek Nokia 105, milik Ali Munawar (38) warga Tanjungpinang di Jalan KM 22 Kijang tepatnya di depan SMKN 02 Bintim.

Berlagak menjadi Polisi, Joko berhasil mengelabuhi korbannya. Namun, langkahnya itu terhenti dua jam kemudian setelah korban Joko melaporkan aksinya itu ke Mapolsek Bintim.

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman, menyampaikan akibat perbuatanya, Joko ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman kurungan 9 tahun kurungan," tutur Rahman, di Mapolres Bintim, Selasa (13/2/2018).

Sementara itu, tersangka Joko mengaku nekat melakukan hal keji itu lantaran sudah lama menganggur, sehingga secara tiba tiba muncul niatnya membegal pengendara yang melintas di hadapannya. Demi mendapatakan uang, dengan cara singkat.

"Udah lama saya menganggur pak, gak punya kerjaan," kata pria yang sudah membujang selama 36 tahun itu.

Editor: Udin