Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Puas Dengan UU MD3, Silahkan Gugat Ke MK
Oleh : Irawan
Selasa | 13-02-2018 | 14:26 WIB
fahri_hamzah14.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan. Ia juga menegaskan tak ada lobi-lobi antara DPR RI dengan MK.

"Ya nggak apa-apa (digugat). Itu hak rakyat. Terserah aja. Nggak ada hubungannya (dengan MK),” kata Fahri kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Lantas, Fahri meminta agar semua pihak menyudahi soal interpretasi bahwa DPR ini lembaga yang dipimpin satu orang. Di DPR ini, jelas politisi dari PKS itu, ada 10 partai, ada 560 anggota beda pikirannya masing-masing. "Nggak akan ada yang bulat di DPR ini. Jadi mustahil itu," ucapnya lagi.

Soal pasal 245 yang ada di dalam UU MD3, Fahri menganggap tak ada yang harus dipersoalkan. Sebab, hak imunitas mutlak untuk anggota Dewan dalam menjalankan tugasnya.

"Intinya adalah bagaimana agar anggota Dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjaannya. Itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya tidak ada kontroversi," tambahnya.

Menjawab pertanyaan soal muatan dalam Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan. Hal itu dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku peradilan internal DPR.

Fahri menolak apabila MKD dapat mempolisikan semua laporan penghinaan terhadap DPR. Menurutnya, MKD akan memberi klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

"Nggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan keliatan temuannya," jelasnya.

Inilah, menurut Fahri yang bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum. Bukan itu saja, tiap warga negara juga kalau dihina kan berhak melapor.

"Tapi medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di DPR," urainya.

Editor: Surya