Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegawai PLN Karimun Terjaring OTT Tim Saber Pungli
Oleh : Wandy
Selasa | 13-02-2018 | 13:02 WIB
lulik02.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim saber pungli Polres Karimun mengamankam oknum pegawai PLN Sub Rayon Tanjungbalai Karimun berinisial HT (29). Tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (12/2/2018) lalu.

Pegawai PLN tersebut ditangkap Tim Saber Pungli di depan Kantor PLN Sei Ayam, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun saat menerima uang dari pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, uang tersebut diminta tersangka membayar denda atas operasi P2TL yang dilaksanakan PLN Karimun di Pulau Buru empat hari yang lalu.

"Awalnya korban dimintai Rp32 juta korban tidak sanggup, hingga ditawarkan kembali oleh HT sebanyak Rp15 juta, sampai sekarang HT tidak bisa menunjukkan putusan dari pembayaran denda tersebut," kata Lulik saat di konfirmasi, Selasa (13/2/2018) siang.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan. "Saksi dan barang bukti sedang kita periksa," ujarnya

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti amplop coklat yang berisikan uang Rp15 juta. "Pengakuan tersangka uang itu Rp10 juta, dengan alasan membayar denda, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Rp15 juta," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan denda yang harus dibayarkan oleh seorang warga di Pulau Buru, dengan alasan setelah melakukan kesalahan pemindahan meteran listrik.

Tersangka dikenakan pasal 8 dan pasal 12 huruf e tentang UU Tipikor dan pasal 368 KUHP mengenai pemerasan.

Editor: Gokli