Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Jadikan Rumah Sebagai Tempat Ibadah

Menag Tegaskan Aktivitas Keagamaan Boleh Digelar di Rumah
Oleh : Redaksi
Selasa | 13-02-2018 | 09:14 WIB
menag1.jpg Honda-Batam
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Pemerintah sedang mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah untuk mencegah biro travel perang harga yang berpotensi merugikan jamaah umroh. Jakarta, Jumat (18/8/2017) (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal boleh dijadikan tempat melaksanakan aktivitas keagamaan.

"Tidak terhindarkan ya jika ada kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah kita," ujar Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Sebaliknya, hal yang tak diperbolehkan adalah mengubah fungsi rumah atau tempat tinggal menjadi tempat ibadah tanpa prosedur.

"Yang tidak boleh itu, yakni menjadikan rumah kita sebagai tempat ibadah. Sebab, tempat ibadah itu ada ketentuan-ketentuan tersendiri," lanjut dia.

Lukman menegaskan, bangsa Indonesia merupakan bangsa religius. Masyarakat tak bisa dipisahkan dengan aktivitas keagamaan. Oleh sebab itu, tidak mungkin melarang masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah.

"Kita mau masuk rumah saja berdoa, mau makan berdoa dan seterusnya. Maka, kan, ya itu tadi, kegiatan keagamaan di rumah tidak terhindarkan," lanjut dia.

Ia berharap masyarakat Indonesia mengerti hal ini.

Diberitakan, warga Kebon Baru RT 001, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menolak kehadiran Biksu Mulyanto Nurhalim. Warga menuding sang biksu menyalahgunakan fungsi tempat tinggal menjadi tempat ibadah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander mengatakan, rumah Biksu Mulyanto memang sering dikunjungi umat Buddha dari luar kecamatan itu, terutama pada Sabtu dan Minggu. Umat Buddha datang ke sana untuk memberikan makanan kepada Biksu sekaligus meminta didoakan.

Meski demikian, melalui rapat musyawarah pimpinan kota (muspika) di Kecamatan Legok, persoalan tersebut sudah diselesaikan.

Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah Biksu Mulyanto tidak diperbolehkan mempertontonkan ornamen yang menyerupai kegiatan ibadah umat Buddha. Semua ornamen itu wajib dimasukkan ke dalam rumah.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin