Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota

Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang, Yansah Gagal Menikah
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 12-02-2018 | 18:38 WIB
pencabul-anak-di-bawah-umur.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Agus Supriadi saat menunjukkan kedua tersangka pencabulan Yansah (kiri) dan Suhardi (kanan) di Mapolsek Tanjungpinang Kota (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota amankan dua orang tersangka pencabulan korban Bunga (10) di Kampung Bugis Kota Tanjungpinang, Yansyah (21) dan Suhardi (21), Kamis (8/2/2018) malam.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edi Supandi, melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Agus Supriadi, mengungkapkan kejadian ini berawal dari laporan orang tua korban, terkait kejadian pencabulan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban yang merupakan anaknya.

"Kita mendapat laporan, kemudian anggota langsung turun melakukan penangkapan kepada kedua tersangka di rumahnya masing-masing di kampung Bugis," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018)

Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mencium, meraba-raba dan memegang-megang kelamin korban.

"Kedua tersangka ini mengaku pada saat melakukan itu dalam keadaan tidak sadar atau dipengaruhi minuman keras tradisional tuak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini bergantian melakukan pencabulan itu. Pertama dilakukan oleh tersangka Yansah, Rabu (7/2/2018) pukul 13.00 WIB. Selanjutnya tersangka Suhardi melakukan pencabulan pukul 14.00 WIB, Kamis (8/2/2018).

"Keduanya melakukan di tempat yang sama pada saat korban usai pulang mengerjakan tugas di rumah temannya," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Yansah mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Parahnya lagi, tersangka Yansah ini diketahui tidak lama lagi akan melangsungkan pernikahan.

"Dalam minggu ini rencananya saya akan menikah. Dengan adanya kejadian ini saya tidak tahu lagi dan saya sangat sedih," kata Yansah.

Atas kejadian itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo 76E Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Ipda Agus Supriadi.

Editor: Udin