Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi dan Manipulasi Tuntutan Mati Kejagung di Kejari Karimun Mengendap

Tunggak Sejumlah Kasus, Yunan Harjaka Kemas-kemas Mau Pindah ke Kajagung
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-02-2018 | 18:26 WIB
Kajati-Kepri,-_Yunan_Harjaka111.gif Honda-Batam
Mantan Kajati Kepri, Yunan Harjaka (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Siap-siap pindah tugas sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung, mantan Kajati Kepri, Yunan Harjaka, masih menyisakan tunggakan penyidikan sejumlah kasus korupsi dan pidana khusus narkoba serta dugaan manipulasi tuntutan mati Kejaksaan Agung RI yang diduga dilakukan oknum Jaksa di Tanjung Balai Karimun terhadap 3 terdakwa narkoba 21 Kg sabu.

Dalam kasus pidana khusus manipulasi tuntutan mati Kejaksaan Agung terhadap tiga terdakwa narkoba 21 Kilogram di Karimun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut 3 terdakwa masing-masing dengan tuntutan hukuman mati. Tetapi oleh oknum Jaksa Penuntut Umum di Kejati Kepri dan Kejari Tanjung Balai Karimun, dua terdakwa hanya dituntut hukuman seumur hidup dan satu orang 20 tahun penjara.

Terkait dengan dugaan manipulasi tuntutan terdakwa narkoba ini, Yunan Harjaka sebelumnya mengatakan, telah dilakukan penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap oknum Jaksa di Karimun itu.

"Pemeriksaan sudah dilakukan di Kejati, Jaksa P16 dan Jaksa P16 A. Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke Asisten Pengawasan," ujar Yunan Harjaka sebelumnya.

Mengenai tindak lanjut, Yunan Harjaka menambahkan, yang ada indikasi memanipulasi tuntutan masih terus diperiksa.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih belum selesai dan masih dilakukan. Setelah itu, baru ada kesimpulan, mudah-mudahan minggu ini," ujar Yunan menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM.

Sementara mengenai sejumlah kasus pidana khusus Korupsi yang masih "mengendap" di Kejaksaan Tinggi Kepri, seperti dugaan korupsi dana tunjangan DPRD Natuna, yang sebelumnya telah ditetapkan 5 tersangka, Yunan Harjaka belum memberi jawaban.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna sudah hampir satu tahun proses penyidikannya. Hal itu ditandai dengan penetapan 5 tersangka, masing-masing dua orang mantan Bupati Natuna, RA dan IS serta mantan Ketua DPRD Natuna AC serta Sekda dan Sekretaris DPRD Natuna SZ dan MR.

Namun hingga saat ini, penyidikan dan penuntutan berkas tersebut belum ditahan dan berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepri ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI HM Prasetyo nomor: KEP-030/A/JA/02/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Agung RI, memutuskan, menghentikan dan mengangkat Kajati Kepri Asri Agung Putra SH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sementara Yunan Harjaka yang sebelumnya sebagai Kajati Kepri dipindahtugaskan menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung.

Editor: Udin