Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Hendak Pulang Kampung

Larikan Motor Teman, Residivis Kasus Curanmor Ini Dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-02-2018 | 15:14 WIB
pelaku-curanmor-tpi.jpg Honda-Batam
Stevanus Tuleng Making (tengah) ditangkap polisi karena larikan motor teman. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk Stevanus Tuleng Making (22) seorang resedivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Rabu (17/1/2018) pukul 15.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Ipda M. Pakpahan mengungkapkan penangkapan pelaku berawal pada saat pemilik motor Kawasaki KZ BP 6328 KG warna Hitam melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur bahwa sepeda motornya dibawa kabur oleh temannya.

"Atas laporan itu kemudian langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya tersangka diketahui ingin melarikan diri dengan menggunakan kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang," ujarnya saat ekpose pada Selasa (6/2/2018).

Lebih lanjut, M. Pakpahan mengungkapkan setelah diketahui keberadaan tersangka kemudian anggota langsung melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti sepeda motor. Ternyata tersangka baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama. "Tersangka ini residivis kasus yang sama," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, sepeda motor temannya yang masih punya hubungan keluarga itu diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya saat korban sedang berkerja. Motor yang dicuri pelaku memang kuncinya sedang rusak sehingga pelaku dengan gampang membawa kabur.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KHUP Tentang Penjara dengan ancaman hukuman 4 penjara.

Editor: Yudha