Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjara Tak Membuat Residivis Curanmor di Lima TKP Ini Jera
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 05-02-2018 | 19:06 WIB
tersangka-pencurian.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno, melakukan rilis pelalu curanmor di lima TKP (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panasnya di dalam jeruji besi tidak membuat As (17) seorang resedivis pencurian sepeda motor (curanmor) untuk berubah, tapi malah justru mengulangi perbuatannya kembali menjadi pelaku curanmor di lima tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan sekitar Pulau Bintan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno, mengungkapkan kejadian itu berawal pada saat tersangka ini berkeliling berkeliaran di sekitar komplek ruko Bintan Center dan melihat terdapat ada satu unit ruko yang pintunya dalam keadaan pintu terbuka sedikit, sehingga timbul niat untuk mencuri tabung gas, pukul 01.00 WIB, Senin (22/1/2018)

"Namun karena keadaan di sekitar tempat itu sepi dan pada saat masuk ke dalam tersangka melihat dua unit tabung gas dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam BP 2968 WM, sehingga tersangka mencurinya dan membawanya kabur," ungkap Dwihatmoko Wiroseno saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/2/2018).

Berdasarkan kejadian itu, kemudian pemilik ruko melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungpinang, selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka sehingga langsung dilakukan penangkapan di Kota Batam, Sabtu (3/2/2018)Sore.

"Pelaku langsung kita amankan di Kota Batam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di lima TKP di wilayah Pulau Bintan, di antaranya 3 unit sepeda motor di Kabupaten Bintan, satu unit sepeda motor di Kijang dan satu unit sepeda motor di Tanjungpinang.

"Tersangka ini dipidana dengan hukuman penjara 9 bulan dengan kasus yang sama," ucapnya

Lebih lanjut Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan dua unit gas LPG telah berhasil dijualnya. sedangkan sepeda motor yang dicurinya dibawanya ke Kota Batam untuk digunakan sendiri.

"Sepeda motor yang dicurinya ada yang dijual dan ada juga yang sudah digunakan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya

Editor: Udin