Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Penahanan AKBP Mindo

Kombes Wibowo Siap Hadapi Praperadilan
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 24-12-2011 | 11:54 WIB
wibowo.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kombes Wibowo, Direktur Reskrimum Polda Kepri. (Foto: Dokumen batamtoday).

BATAM, batamtoday - Perang opini yang terjadi antara Kombes Pol Wibowo, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrmum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan tim kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon terus berlanjut.

Salah satu kuasa hukum  AKBP Mindo Tampubolon, Lindung Sihombing seperti diberitakan sebelumnya berencana akan mempraperadilkan Wibowo terkait perintah penahanan kepada kliennya itu tanpa dasar hukum yang kuat. 

Menanggapi hal demikian, Wibowo dengan tenang dan merasa tindakan yang akan diambil oleh kuasa hukum AKBP Mindo merupakan hal yang wajar. Bahkan Dirreskrimum Polda Kepri ini menyebutkan masing-masing memiliki tanggungjawab yang berbeda untuk mengungkap kasus kematian mendiang Putri Mega Umboh.

"Silahkan saja saya dipraperadilkan, karena itu hak mereka (kuasa hukum Mindo-red). Sebagai penyidik kita hanya menjalankan tugas untuk mengungkap kebenaran. Dan biarkan masng-masing berkerja, karena sejauh ini kita telah bekerja semaksimal mungkiin dalam kasus ini," ujar Wibowo dengan tenang di ruang kerjanya kepada batamtoday, Jumat (23/12/11).

Hanya saja, dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum selama ini, kata Wibowo terlalu banyak pihak yang berkepentingan yang mengutik-atik kerja polisi, sehingga membuat suasana menjadi bergejolak di tengah0tengah masyarakat, khususnya Batam.

Dan sejauh itu pula, tambahnya, selaku Direktur Direskrimum, dirinya bukan tidak mau berbicara yang panjang lebar di media, melainkan tanggungjawab yang diemban sangat berat. Sehingga bila berbicara yang panjang dikhawatirkan akan memperkeruh suasana.

Sehingga langkah yang diambil, terangnya, lebih memilih untuk tetap diam, namun tetap fokus dalam mengungkap kasus kematian Putri yang melibatkan tiga orang tersangka, satu diantara merupakan perwira kepolisian di Polda Kepri itu, sebagai suami mending Putri sendiri.

"Untuk mengungkap kebenaran kok susah. Yang harus dipahami oleh masyarakat adalah sebahagian dalam penyidikan yang dilakukan polisi tidak boleh kita beberkan, karena masih ada hal-hal yang dianggap bersifat atensi yang tidak boleh secepat itu diungkapkan, karena kasus ini belum siap sepenuhnya di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri," tuturnya sembari mengatakan untuk Ujang dan Rosma saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Diterangkan Kombes Pol Wibowo kembali, untuk mengungkap suatu kasus, pihak kepolisian hanya memiki 1/3, sedangkan 2/3 merupakan wewenang dari pihak Kejaksaan dan putusan Pengadilan.

"Sedangkan 1/3 nya lagi ada di Kejaksaan dan sisanya 1/3 berada di Pengadilan. Jadi sebagai polisi kita hanya bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Yang nantinya dilakukan pengusutan kembali di Kejaksaan dan selanjutnya putusan di Pengadilan. Maka dari itu kita lihat saja nanti di pengadilan, karena akan terbukti siapa yang benar dan siapa yang salah," pungkasnya mengakhiri sembari mengatakan siap berhadapan di pengadilan.