Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Terpilih

DPP Demokrat Minta Dahlan Tak Ganti Kepala Dinas
Oleh : Surya
Selasa | 11-01-2011 | 16:24 WIB

Jakarta, Batamtoday -DPP Partai Demokrat (PD) meminta Ahmad Dahlan, kepala daerah terpilih pada Pemilukada Kota Batam 5 Januari lalu, untuk tidak mengubah jajaran birokrasi yang sudah ada dengan memasukkan orang-orang pro kepadanya sebagai kompensasi terhadap dukungan mereka.

 “Perubahan jajaran birokrasi dengan cara-cara demikian akan membuat jajaran birokrasi tidak profesional dan memaksa masuk ke arena politik dan itu menggangu kenyamanan kerja dan menciptakan situasi tidak kompak serta mudah terjadi intrik-intrik di dalam birokrasi tersebut,” kata Saan Mustopa, Wakil Sekjen DPP PD di Jakarta, Selasa (11/1/2011). 

Karena itu, kata Saan, PD yang telah berhasil mendudukkan Dahlan sebagai Walikota Batam  untuk masa jabatan kedua lima mendatang agar setelah  menduduki jabatannya tidak mengganti semua jabatan kepala dinas yang ada.

"Selaku kepala daerah terpilih kita minta jangan semua jabatan kepala dinas diganti, namun sebaiknya biarkan berjalan seperti biasa agar tidak terjadi keresahan," katanya.

Namun bila tetap dipaksakan terjadi pergantian jabatan kepala dinas, menurut Saanb, hendaknya didasarkan pada nilai-nilai profesionalisme bukan didasarkan pada politik balas budi atau pertemenan. 

"Penggantian yang tidak berdasarkan kompentensi secara memadai, kalau itu dilakukan  akan membuat prestasi kinerja akan menurun, sehingga program kerja besar bagi negara, dan bangsa tidak berjalan," kata Saan yang juga Sekretaris F-PD DPR ini.

Sementara itu, Saan mengatakan, terhadap  kepala daerah yang terjerat masalah hukum diharapkan pengusutannya dilakukan secara benar. Artinya,  jangan karena alasan politik seorang pimpinan dicari-cari kesalahannya kemudian difitnah dan dituduh korupsi.

“Kalaupun itu benar, harus melalui proses hukum yang benar dan jangan menghindari praduga tak bersalah sehingga belum apa-apa sudah dinyatakan bersalah. Seseorang dipandang bersalah setelah ada kekuatan hukum tetap oleh lembaga hukum yang ada,” katanya.