Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Segera Terbitkan Surat Edaran bagi Pemda Mengenai Bantuan Keuangan Parpol
Oleh : Irawan
Minggu | 14-01-2018 | 20:00 WIB
parpol1.gif Honda-Batam
Ilustrasi partai politik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.


Dengan demikian, sudah ada landasan hukum terkait kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5/2009.

"Untuk nasional (bantuan keuangan ke DPP partai politik,red) Rp 1.000 per suara (sebelumnya hanya Rp 108 per suara). Kemudian di tingkat provinsi Rp 1.200 per suara dan kabupaten/kota Rp 1.500 per suara," ujar Syarifuddin di Jakarta, Minggu (14/1/208).

Menurut Syarifuddin, dengan terbitnya PP ini, Kemendagri dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, terutama pemerintah daerah, terkait kapan PP diberlakukan. Apakah terhitung di Januari, atau Februari 2018.

"Seingat saya PP-nya itu diundangkan 5 Januari. Artinya, apakah akan berlaku di Januari atau Februari. Tapi apapun itu, kami masih coba diskusikan dulu, sebab tidak ingin teman-teman di daerah setelah melaksanakan akan terjadi kekeliruan," ucapnya.

Saat ditanya apakah penerapan tidak menunggu APBD Perubahan, Syarifuddin menyatakan ada kewenangan diskresi bagi daerah.

"Sebenarnya, apabila daerah itu mampu, tidak perlu menunggu perubahan APBD. Tidak perlu, karena ini belanja mengikat, harus dilaksanakan dalam jumlah yang cukup," pungkas Syarifuddi.

Terbitkan Surat Edaran
Kemendagri segera menerbitkan surat edaran bagi seluruh kepala daerah, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang diundangkan pada 5 Januari lalu.
Surat edaran ini penting sebagai panduan, terutama bagi daerah-daerah yang terlanjur mengalokasikan dana bantuan bagi parpol dalam APBD 2018 dengan perhitungan masih Rp 108 per suara, sebagaimana sebelumnya diatur dalam PP 5/2009.

Karena dalam PP 1/2018 diatur, bantuan keuangan di tingkat nasional Rp 1.000 per suara. Kemudian di tingkat provinsi Rp 1.200 per suara dan kabupaten/kota Rp 1.500 per suara.

"Kami akan membuat surat edaran sebagai panduan. Kapan bisa dibayar dan terkait sumber dananya juga akan kami tunjukkan (untuk memenuhi kekurangan anggaran,red)," ujar Syarifuddin.

Saat ditanya, dari mana kemungkinan sumber dana dapat diambil, Syarifuddin mengungkap tiga kemungkinan. Yaitu, Pemda bisa melakukan penggeseran terhadap belanja tidak terduga.

"Kemungkinan lain, penjadwalan ulang kegiatan. Misalnya, kalau ada kegiatan yang berlangsung di Maret atau April, terutama kegiatan non fisik, maka kalau tidak terlalu mendesak bisa diundur. Uangnya bisa digunakan untuk hal ini dulu (bantuan keuangan parpol,red)," ucapnya.

Syarifuddin juga menyatakan, Pemda dapat menggunakan uang kas yang tersedia, baik yang berasal dari pelampauan pendapatan maupun sisa dari penghematan belanja.

Editor: Surya