Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Air Minum Dalam Kemasan Tanpa Izin BPOM Beredar Luas di Batam
Oleh : CR-17
Kamis | 11-01-2018 | 12:02 WIB
kangen.jpg Honda-Batam
Inilah air mineral kemasan tanpa izin edar BPOM beredar luas di Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Air mineral kemasan berbagai merek yang beredar luas di tengah masyarakat rata-rata sudah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BOPM). Namun, tidak untuk merek 'Kangen Water'.

Air minum dalam kemasan (AMDK) ini marak beredar diperjualbelikan di Batam, meski belum memiliki izin edar dari BPOM. AMDK dengan merk Kangen Water ini bahkan terkesan 'siluman' karena konsumennya tidak akan tahu siapa dan di mana diproduksi.

Air mineral yang dikemas dalam botol plastik itu, seharusnya tidak dijual bebas karena tertera tulisan 'untuk kalngan sendiri'. Namun faktanya, sudah menjadi barang dagangan di berbagai toko dan kedai kopi.

Sekjen LSM Batam Monitoring, Lamsir, menyampaikan, Balai POM di Batam sudah sepatutnya turun ke lapangan untuk melakukan penindakan. Sebab, pihaknya khawatir akan kandungan di dalam air mineral kemasan itu.

"Kita tidak tahu apa saja kandungan di dalam air mineral itu. BPOM harusnya bisa menjelaskan biar tidak ada keraguan masyarakat untuk mengkonsumsinya," kata dia, Kamis (11/1/2018).

Untuk harga, kata Lamsir, penjual di beberapa toko mematok harga berbeda, ada yang menjual Rp3-5 ribu per botolnya. "Kalau di warung kaki lima masih sekitar Rp3 ribu, namun di kedai kopi dijual sekitar Rp5 ribu per botol," katanya.

Masih kata Lamsir, yang menjadi persoalan bukan harga, melainkan izin edar BPOM yang belum tertera pada label minuman 'Kangen Water'. "Ini sedikit janggal, tanpa ada izin edar, tetapi sudah beredar. Produsennya pun siluman karena tak tertera dalam botol kemasannya," ungkap Lamsir dengan wajah heran.

Editor: Gokli