Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejar Ketertinggalan, Pendamping di Karimun Bertekad Majukan Desa di 2018
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 11-01-2018 | 10:02 WIB
Rakor-PMD-Karimun.jpg Honda-Batam
Kadis PMD Kabupaten Karimun, Suwedi, dalam Rakor Pendamping Desa yang diprakarsai TA Kabupaten Karimun (Foto: Khoiruddin Nasution)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun meminta komitmen para pendamping desa mulai dari jenjang Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli (TA) memajukan wilayah dampingannya ke arah lebih baik lagi di tahun 2018 ini.

Pasalnya, Sumber Daya Manusia (SDM), kultur budaya serta beragam problematika para perangkat desa di Kabupaten Karimun itu, menjadi penyebab utama Kabupaten Karimun menduduki peringkat terakhir dari 5 kabupaten yang ada di Provinsi kepri.

Hal itu bisa dimaklumi, mengingat sejak dikucurkannya Dana Desa (DD) dari APBN pada tahun 2015 ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Karimun hanya sebesar 3,8 persen dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemkab Karimun pada 2017 lalu, disertai jumlah pendamping yang sangat minim, membuat perangkat desa 'seakan terbiarkan' mengelola sendiri dana dari program Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan APBD Karimun tersebut.



Sejatinya, pengelolaan Alokasi Dana Desa harus memenuhi beberapa prinsip pengelolaan, di antaranya:
1. Setiap kegiatan yang pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa harus melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip: dari, oleh dan untuk masyarakat.
2. Seluruh kegiatan dan penggunaan Alokasi Dana Desa harus dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, teknis dan hukum.
3. Alokasi Dana Desa harus digunakan dengan prinsip hemat, terarah dan terkendali.

4. Jenis kegiatan yang akan didanai melalui Alokasi Dana Desa diharapkan mampu untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa dengan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah.
5. Alokasi Dana Desa harus dicatat di dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) melalui proses penganggaraan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Tidak pun harus peringkat pertama, tapi paling tidak setengahnya di 2018 ini," ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Karimun, Suwedi, Rabu (10/1/2018) di ruang rapat Dinas PMD dalam Rakor Pendamping Desa yang diprakarsai TA Kabupaten Karimun.

Namun kini, dengan bertambahnya jumlah pendamping menjadi 35 orang (PLD, PD, PDT dan TA) untuk mendampingi 42 desa yang ada di Kabupaten Karimun serta meningkatnya jumlah ADD hingga mencapai 10 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-undang, maka sudah seyogiayanya setiap desa dalam penggunaan DD dan ADD tersebut sesuai regulasi yang yang ditetapkan tiga Kementerian tersebut (Kemedagri, Kemendes dan kemenkeu-red).

"Jadi harapan saya, sudah tidak ada lagi alasan desa menggunakan DD maupun ADD tidak sesuai regulasi yang sudah ada. Untuk itu saya minta kepada Bapak/ Ibu pendamping, bantu dan fasilitasi, apapun yang menjadi kendala penggunaan DD dan ADD ini di wilayahnya masing-masing," katanya.

Menurut Suwedi, seharusnya pencairan DD tahap I sudah bisa dilakukan pada akhir Januari 2018 ini. Namun, beberapa persyaratan belum terpenuhi sehingga pencairan DD tersebut terkendala.

Salah satunya perubahan Perbub Pencairan Dana Desa, akibat kebijakan 3 Kemeterian yang menetapkan pencairan DD tersebut sebanyak 3 tahap pada 2018 ini, yakni sebesar 20 persen tahap I, 40 persen tahap II dan 40 persen lagi di tahap III. Padahal di 2017 lalu, pencairan itu hanya dua tahap saja.

"Imbasnya ke kita yang di lapangan," ujarnya.



Belum lagi keterlambatan pencairan dana ADD yang terjadi pada pertengahan Desember 2017 lalu, sehingga membuat beberapa desa sampai saat ini belum juga menyelenggarakan mekanisme penyusunan APBDes 2018. Itu terjadi akibat ketidaksiapan perangkat desa memenej kegiatan yang sebenarnya sudah diprogramkan mereka pada tahun sebelumnya.

"Di situlah peran Bapak dan Ibu pendamping. Ayo gesa desa agar mereka segera menyelenggarakan Musdes dan menyusun APBDes 2018 sesuai mekanisme dan tahapan yang sudah ditentukan," tegasnya mengakhiri.

Editor: Udin