Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program BSPS Kementerian PUPR

Sebanyak 498 Rumah di Batam Dapat Dantuan Bahan Bangunan Sebesar Rp 15 Juta
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 10-01-2018 | 17:02 WIB
Kadis-PUPRBatam-Herman1.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam, Herman Rozie. (Foto: Batamnews.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah pusat melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan sebesar Rp 15 juta kepada 498 kapala keluarga (KK) di Batam yang memiliki rumah tidak layak huni.

"Bantuan Rp 15 juta per unit itu berupa bahan bangunan. Proses pembangunan dilakukan oleh masyarakat. Pelaksanaannya nanti sekitar bulan April. Karena masih ada rapat koordinasi," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam, Herman Rozie Rabu (10/1/2018).

Herman merincikan, dari 498 KK terdiri dari 45 KK di Kelurahan Tanjungsengkuang, 80 KK di Kelurahan Batumerah Kecamatan Batuampar, 73 rumah di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.

Sedangkan 300 lainnya tersebar di Kelurahan Kasu Kecamatan Belakangpadang sebanyak 100 unit rumah, Kelurahan Tanjungsari Belakangpadang 100 unit, dan Kelurahan Pecong Belakangpadang 60 unit, serta Kelurahan Tanjungriau Kecamatan Sekupang 40 unit.

"Seluruhnya dari pusat. Tapi untuk 198 di mainland, Batuampar dan Nongsa itu masuk ke APBD. Sedangkan yang di hinterland pelaksanaannya melalui Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang ada di tingkat Provinsi," katanya.

Herman menambahkan, tujuan dari program BSPS ini sebagai upaya untuk mengurangi RTLH. Serta meningkatkan kualitas perumahan masyarakat. Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berbeda dengan rumah tidak layak huni, pada program BSPS ini tidak ada biaya tambahan untuk jasa tukang.

"Bantuan ini untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum," pungkasnya.

Editor: Yudha