Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Cara Mengadopsi Anak Menurut KPPAD Kepri
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 10-01-2018 | 13:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penemuan bayi malang berjenis kelamin perempuan di dalam koper di Villa Paradise, Batuaji. Membuat banyak masyarakat bahkan warga sekitar memiliki niat untuk mengadopsi sang anak.

Ketua Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Muhammad Faizal mengatakan mengadopsi anak secara legal tidaklah mudah. Calon orang tua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, melalui Dinas Sosial (Dinsos).

"Prosesnya ke Dinsos lalu ada penetapan surat putusan dari sidang di Dinsos Provinsi. Itu prosesnya hampir satu tahun. Jadi tidak mudah, calon orangtua adopsi harus layak dan mampu. Agar kedepan perlindungan dan hak anak di masa mendatang terjamin," ujar Faisal Rabu (10/01/2018).

Pasalnya Dinsos akan melakukan seleksi terhadap calon orang tua. Calon orang tua apakah mampu mengasuh anak dari sisi ekonomi serta lingkungan. Dinsos akan terus memantau, sebelum surat keputusan diberikan.

"Calon orang tua harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan. Sehingga tidak ada kasus penjualan anak dikemudian hari," katanya.

Ia menjelaskan mengangkat seorang anak melalui preosedur yang benar, sehingga terjamin tidak ada masalah di kemudian hari. Salah satu syarat dalam mengadopsi anak kata Faisal sudah menikah lima tahun serta tidak memiliki anak

"Harus 5 tahun sudah menikah tapi tidak punya anak. Yang terpenting kita harus mengecek kesehatan sang anak, apakah memiliki penyakit HIV atau tidak," pungkasnya.

Editor: Yudha