Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Kepemilikan Hotel BCC Batam

Tjipta Masih Ditahan di Polda Metro Jaya
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 06-01-2018 | 17:38 WIB
tjipta.jpg Honda-Batam
Tjipta Fudjiarta sebelum digunduli. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam, Tjipta Fudjiarta masih ditahan di tahanan Polda Metro Jaya Jakarta. Pria yang sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2014 itu baru dijebloskan ke sel pada Kamis siang (4/1/2018).

Tjipta menjadi tersangka setelah diduga melakukan penggelapan dan penipuan atas transaksi Hotel BCC Batam dengan Conti Candra. "Iya sudah ditahan di tahanan PMJ oleh setelah diperiksa di Bareskrim," ujar Kuasa Hukum Conti Candra, Alfonso NapitupuluCandra menjawab BATAMOTDAY.COM.

Tidak hanya ditahan saja, kabarnya Tjipta juga digunduli. Pasalnya, karena beberapa kali mantan Gubernur Lions Clubs Medan itu mangkir saat dipanggil penyidik. Dan saat ditahan pun kabarnya juga sempat melawan.

Baca: Tim Bareskrim Mabes Polri Segel Hotel BCC Batam

"Berkas itu sudah lama P-21, apakah penahanan tersebut dalam rangka tahap kedua, itu merupakan kewenangan penyidik," kata dia.

Yang jelas, dengan ditahannya Tjipta merupakan bentuk perlindungan terhadap Conti, yang telah menjadi korban pennipuan Tjipta. "Karena pada dasarmya Conti adalah pemilik yang sah dari Hotel BCC," ujar Alfonso.

Dari informasi yang didapat, penahanan Tjipta, juga diikuti dengan penitipan barang bukti berupa gedung BCC Batam ke Conti, kliennya. Dengan ditahannya Tjipta, berarti tidak lama lagi, kasus akan masuk ke pengadilan di PN Batam.

"Kami akan kawal kasus ini sampai proses persidangan, dimana hak-hak klien kami yang diduga sudah digelapkan sebelumnya, dapat kembali ke klien kami," ujar Alfonso.

Dijelaskannya, berdasarkan kewenangan, Tjipta akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dan karena barang bukti Hotel BCC diserahkan ke Conti, maka seharusnya hotel diserahkan kembali ke Conti. "Karena sekarang penguasaan masih di Tjipta, seharusnya dia tidak berhak dan menyerahkannya ke Conti," ujar Alfonso.

Seperti diketahui, Tjipta diduga menipu dengan cara membuat skenario jual beli saham yang sudah direncanakan matang dan berlindung di balik hukum perdata. Modus yang dilakukan Tjipta, membuat akta-akta jual beli saham BCC Batam, dengan janji setelah akta dibuat maka tranksaksi pembayaran segera dilakukan.

Namun itu semua hanya jurus tipuan Tjipta. Dimana setelah akta ditandatangi Conti, Tjipta bukannya langsung membayar namun hanya memberi janji. Bahkan Tjipta berani mengatakan, bahwa uang untuk membeli saham, belum terkumpul.

Conti merasa sikap Tjipta merupakan penipuan hukum yang berlindung di balik hukum perdata. Karena berbelit belit, Conti lalu melaporkannya ke Bareskrim pada 2014 dan baru ditahan pada 2018.

Sampai hari ini, pihak Tjipta belum mengeluarkan pernyataan resmi atas penahanan itu.

Editor: Dardani