Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Kesehatan Tak Bisa Lepas Tangan Terkait Bayi Tertahan di RS Elisabeth
Oleh : CR-17
Kamis | 04-01-2018 | 13:39 WIB
uba-OK.jpg Honda-Batam
Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi II DPRD Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging menyampaikan BPJS Kesehatan Batam tak bisa lepas tangan terkait kasus tertahannya bayi bernama Muhammad Rizki di Rumah Sakit Elisabeth. Ini, kata Uba setelah mendengar langsung penjelasan Efendi, ayah dari Muhammad Rizki.

"Saya sudah menemui orang tua si bayi, kemarin, dan sudah mendengar mengenai ceritanya jadi saya mengambil kesimpulan hal ini sepenuhnya salah pihak BPJS Kesehatan dan bukan salah rumah sakit," katanya, Kamis (4/1/2018).

Uba menambahkan, seharusnya klaim perawatan si anak ikut ke dalam kartu kepesertaan mandiri milik orangtuanya. Namun, hal ini ternyata tidak berlaku bagi masyarakat kecil.

"Jadi kasus seperti ini sebelumnya juga sudah pernah ada, jadi saat ini saya mendesak agar Kepala BPJS Batam segera bertindak dan menyelesaikan permasalahan ini. Jangan mengorbankan para peserta yang selalu membayar setiap bulannya, tetapi begitu ada masalah enak aja langsung lepas tangan," tegasnya.

"Saya juga menyoroti mengenai penanganan bayi Muhammad Rizki, bisa dilihat di rumah sakit sebelumnya penanganannya tidak seintens dengan yang dilakukan oleh pihak RSOB," imbuhnya.

Saat ini, kasus bayi Muhammad Rizki sendiri dijadwalkan akan ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan di Komisi IV DPRD Batam pada besok hari, Jumat (5/1/2018).

Sementara itu, pihak manajemen Rumah Sakit Elisabeth sendiri masih belum dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Terpisah, BPJS Kesehatan mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membantu biaya persalinan bayi Muhammad Rizki di Rumah Sakit Elisabeth. Sebab, pengurusan BPJS Kesehatn yang dilakukan orangtua bayi tersebut saat itu masih dalam masa tenggang.

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPKS Kesehatan, Maucensia menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan bayi yang diurus orangtuanya saat itu belum aktif, dalam masa tenggang. Hal itu, membuat BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya persalinan bayi tersebut.

"Kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan setelah aktif. Apabila belum aktif atau dalam masa tenggang, sama sekali tak bisa. Kami pun tak bisa berbuat banyak, karena sitem yang mengatur," kata Maucensia, Kamis (4/1/2018).

Editor: Gokli