Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Bayi Tertahan di RS Elisabeth Batam
Oleh : Suci Ramdhani
Kamis | 04-01-2018 | 13:14 WIB
ditahan_rs_OC.jpg Honda-Batam
Muhammad Rizki di Rumah Sakit Elisabeth. (Foto: Nando Boelan)

BATAMTODAY.COM, Batam - BPJS Kesehatan mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membantu biaya persalinan bayi Muhammad Rizki di Rumah Sakit Elisabeth. Sebab, pengurusan BPJS Kesehatn yang dilakukan orangtua bayi tersebut saat itu masih dalam masa tenggang.

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPKS Kesehatan, Maucensia menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan bayi yang diurus orangtuanya saat itu belum aktif, dalam masa tenggang. Hal itu, membuat BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya persalinan bayi tersebut.

"Kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan setelah aktif. Apabila belum aktif atau dalam masa tenggang, sama sekali tak bisa. Kami pun tak bisa berbuat banyak, karena sitem yang mengatur," kata Maucensia, Kamis (4/1/2018).

Dijelaskannya, kepesertaan bayi Muhammad Rizki didaftar pada 11 Desember 2017. Setelah didaftar, masa tenggang selama 15 hari. Sebelum kartu kepesertaan aktif, Muhammad Rizki telah lahir pada 21 Desember 2017.

"Kartu kepesertaan bayi Muhammad Rizki aktif pada 25 Desember 2017. Sebelum itu, tidak bisa digunakan," jelasnya.

Dikatakan Maucensia, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya orangtua yang sedang mengandung agar seger mendaftarkan kepesertaan calon bayinya ke BPJS Kesehatan. Ini, demi menghindari kejadian yang menimpa keluarga bayi Muhammad Rizki.

"Begitu detak jantung bayi dalam kandung terdetiksi langsung daftarkan ke BPJS Kesehatan," imbaunya.

Editor: Gokli