Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Calon Anggaran Otorita Batam

JPU KPK Tuntut Sofyan Usman 23 Bulan
Oleh : Surya
Kamis | 15-12-2011 | 15:57 WIB

JAKARTA , batamtoday - Mantan Anggota DPR dari F-PPP yang terjerat kasus calo anggaran tambahan Otorita Batam tahun 2004 sebesar Rp 10 miliar di APBN Perubahan dituntut 23 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sofyan dinilai Jaksa telah terbukti meminta fee sebagai kompensasi lantaran telah mengupayakan pemerintah Otorita Batam memperoleh anggaran tahun 2004-2005, dengan memperoleh imbalan Rp 1 miliar dengan dalih untuk membangun masjid di Cakung, Jakarta Timur..

"Menyatakan terdakwa Sofyan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi," ujar Jaksa Guntur Ferry Fahtar, ketika membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Selain hukuman penjara, Ferry juga meminta hakim menjatuhkan pidana sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Guntur menuturkan, Sofyan ketika  menjabat sebagai anggota panitia anggaran DPR ini mengetahui alokasi anggaran tambahan Otorita Batam tahun 2004 sebesar Rp10 miliar telah disetujui.

Sebagai imbalan atas jasanya itu, menurut Guntur, Sofyan meminta uang sebesar Rp150 juta untuk membangun masjid di Kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.

Kemudian dalam pengajuan alokasi APBN Otorita Batam tahun 2005 sebesar Rp85 miliar, terdakwa yang tahu bahwa panja tengah membahasnya, memberikan informasi tersebut kepada Oemar Lubis selaku Staf Ahli Ketua Otorita Batam. Lalu terdakwa menyampaikan ke Oemar bahwa pihaknya tengah membangun masjid dan memerlukan dana tambahan. Tak lama setelah itu, MTC sebanyak 34 lembar senilai Rp850 juta diberikan Oemar ke terdakwa.

"Maka dapat disimpulkan hadiah Rp150 juta dan MTC sebanyak 34 lembar diberikan kepada terdakwa karena kewenangannya selaku anggota DPR RI yang ditugaskan sebagai panitia anggaran agar terdakwa membantu usulan APBNP tahun 2004 dan APBN tahun 2005 disetujui oleh DPR," tutur Jaksa Malino Pranduk.

Jaksa Malino Pranduk menegaskan, alibi Sofyan Usman  yang meminta uang untuk membangun masjid,  tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Maka itu, terdakwa dinilai wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana Sofyan dicap tak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi tapi malah tidak melakukan asas-asas yang bersih dalam penyelenggaraan negara.

"Dengan demikian unsur menerima hadiah atau menerima janji telah terpenuhi menurut hukum," kata jaksa.

Sementara itu, seusai mendengarkan tuntutan, Sofyan mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi. Di samping itu, tim penasihat hukum terdakwa juga akan mengajukan nota pembelaannya sendiri. Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.