Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Pendataan Tanah

Warga Ruli Batu Batam Bersitegang dengan Ditpam
Oleh : Hendra/Mg
Kamis | 15-12-2011 | 14:35 WIB
bersitegang.jpg Honda-Batam

Suasana sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Ruli Batu Batam. Foto: Hendra/batamtoday

BATAM, batamtoday - Tidak terima dengan adanya pendataan yang dilakukan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Kawasan Batam ke lokasi mereka, ratusan warga ruli Batu Batam melakukan perlawanan dengan melakukan penolakan terhadap pendataan yang sempat terjadi adu mulut di lokasi tersebut, Kamis (15/12/2011) pagi tadi.

Tim Pendataan yang dilakukan oleh Ditpam BP Kawasan Batam ini yang didampingi Sat Samapta Polresta Barelang langsung dihadang warga yang kesal dengan adanya pendataan tersebut, sebab kabar tentang adanya pendataan yang akan dilakukan itu baru diketahui satu hari sebelumnya, yakni Rabu (14/12/2011) sore melalui surat tertulis kepada warga.

"Kami menolak pendataan yang dilakukan pihak Ditpam, kami hanya mau dengan perwakilan perusahaan yang memiliki hak atas tanah ini," ujar Zulkarnain kepada batamtoday di lokasi kejadian.

Zulkarnain menambahkan, selama ini warga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan surat menyurat dengan pihak Ditpam BP Kawasan, namun menurut warga hal itu tidak mendapatkan kata putus sebab keputusan berada di tangan si pemilik lahan yakni PT Jaya Mantap Sejahtera.

 

"Kami tidak mau ada pihak ketiga dalam kasus ini karena takut ada yang memanfaatkan momen seperti ini," lanjutnya.

Seperti diketahui warga ruli Batu Batam sudah menempati lokasi tersebut sudah puluhan tahun, di lokasi terdata 150 kepala keluarga (KK) yang masuk dalam lingkungan RT 6 RW 5, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja. Bahkan diantara warga sudah ada yang menetap selama 30 tahun.

"Ada warga di sini yang menetap sudah 30 tahun," kata Zulkarnain.

Warga Ruli Batu Batam ini ingin bertemu langsung dengan pemilik lahan untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak ada lagi persengketaan dan masyarakat dapat hidup tenang tanpa ada gangguan kembali.

"Disini intinya kami bukan hendak minta ganti rugi, tapi kami ingin membayar hak tanah yang telah kami tempati selama ini," pungkas Zulkarnain.