Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intership Pte Ltd Dituntut Bayar Pesangon Buruh
Oleh : Yoseph Pencawan/Mg
Kamis | 15-12-2011 | 13:45 WIB
Lancelot-323324 (1).jpg Honda-Batam

Kapal Lancelot. foto: Vesseltracker

BATAM, batamtoday - Tiga belas buruh yang bekerja di Intership Pte Ltd menuntut pembayaran uang pesangon yang belum diberikan oleh perusahaan tersebut sampai sekarang.

"Kami mengadvokasi sebanyak 13 pekerja yang menuntut uang pesangon dari Intership Pte Ltd," ujar Setia Tarigan, Ketua Divisi Advokasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Batam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Batam hari ini, Kamis (15/12/2011).

Dijelaskannya, perusahaan tersebut memperbaiki kapal pengerok minyak miliknya bernama Lancelot di kawasan Kabil dan perbaikannya berpindah di kawasan Tanjunguncang.

Di Tanjunguncang, Lancelot sempat diperbaiki di galangan kapal milik Drydock dan berpindah sandar lagi di galangan milik PT Marcopolo sampai saat ini.

Selama proses perbaikan tersebut, Intership merekrut sekitar 100 pekerja lokal di posisi welder, teknisi dan pitter tanpa memberikan ikatan kontrak. Setiap bulan, para pekerja diberi upah antara US$600 hingga US$1.250.

Namun, setelah tujuh bulan bekerja, mereka dipindahkan bekerja melalui CV Total Marine. Di perusahaan ini para pekerja diberi kontrak, tapi hanya antara satu sampai satu setengah bulan.

"Dan setelah habis kontrak, kontrak mereka tidak diperpanjang lagi," sambung Setia.

Merasa telah diperlakukan semena-mena, sebanyak 13 orang pekerja kemudian meminta uang pesangon dari pihak Intership namun tidak ditanggapi. Jumlah pesangon yang mereka tuntut ditaksir sebesar US$25 ribu.

Lalu mereka mengalihkan pengaduannya ke FSPSI yang kemudian memberikan advokasi kepada mereka. Selanjutnya FSPSI mengadukan masalah ini ke Dinas Tenagakerja Kota Batam.

"Sebulan setelah kami laporkan, pihak Disnaker bilang tidak bisa melakukan tindakan apa-apa karena Intership itu perusahaan asing yang tidak punya badan hukum di Indonesia," ujarnya.

Kendati demikian, Disnaker masih melakukan upaya lain yakni meminta kepada otoritas pelabuhan untuk tidak mengijinkan kapal Lancelot meninggalkan Batam.

Dan pihak Kantor Pelabuhan sendiri, melalui Syahbandar di Tanjunguncang, menurutnya Setia, telah melakuan pencekalan kepada kapal tersebut.

Kapal Lancelot tidak boleh meninggalkan Batam sebelum persoalan hubungan industrial ini selesai.

Rapat Dengar Pendapat dengan komisi IV DPRD Batam itu sendiri urung digelar sampai tuntas karena pihak manajemen Instership maupun CV Total Marine tidak juga hadir.

Padahal kedua pihak sudah diundang sebanyak dua kali oleh Komisi IV DPRD.

Diana Titik, Anggota Komisi IV, dalam rapat, berjanji akan kembali memanggil kedua pihak tersebut dan jika panggilan ketiga nanti tidak juga direspon, maka mereka akan menggunakan hak panggil secara paksa.

Dikutip dari Barges.com, Intership Pte Ltd berkantor di alamat, 1 Scotts Road.#16-06, Shaw Centre, Singapore, 228208. Perusahaan ini menyediakan layanan kapal lepas pantai untuk industri minyak dan gas lepas pantai.

Intership Pte Ltd adalah pemilik dan operator kapal tongkang lepas pantai dan kapal dukungan kegiatan perminyakan.