Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

F-PKB Minta Baleg Segera Jadwalkan Pembahasan RUU Provinsi Kepulauan
Oleh : Surya
Rabu | 14-12-2011 | 18:09 WIB

JAKARTA - batamtoday -  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) akan terus memperjuangkan draf RUU Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan (RUU PKPK) segera dilakukan pembahasan di DPR. Saat ini, draf RUU PKPK masih ngendon di Badan Legislasi (DPR) menunggu jadwal pengesakan di Rapat Paripurna untuk segera melakukan pembahasan. 

"Lewat Fraksi PKB, RUU PKPK dapat masuk dalam Prolegnas dan sekarang sedang diproses oleh Baleg dan kami akan selalu memperjuangkan untuk segera disahkan," kata Anggota F-PKB DPR Mirati Dewaningsih di Jakarta, Rabu (13/11/2011). 

Menurut Miranti, RUU yang telah diusulkan oleh Fraksi PKB ini dianggap sebuah langkah yang lebih maju. Sebab, saat ini RUU PKPK tersebut sudah menjadi agenda DPR secara kolektif yang bisa menjadi jalan keluar  dalam menengahi persoalan bangsa atau konflik, seperti di Aceh dan Papua, termasuk provinsi kepulauan yang menginginkan perlakuan khusus. 

“Saat ini tinggal bagaimana kita dapat mengawal proses ini semua secara bersama-sama, terutama anggota DPR dan DPD yang kita anggap sebagai perwakilan dari tujuh provinsi yang termasuk dalam kaukus  kepulauan,” kata Miranti yang juga anggota Komisi VI DPR ini.

Isi dari kaukus Provinsi Kepulauan meliputi, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Harapan Miranti, Baleg dapat menyerap semua aspirasi RUU PKPK yang saat ini tengah dibahas. Terutama terkait dengan stakeholder. Dengan demikian ada harapan RUU PKPK dapat mewadahi kepentingan daerah
kepulauan.

“Saya kira seluruh komponen yang terkait dapat memberikan urun-rembuk sehingga kepentingan daerah berbasis laut dan pulau dapat benar-benar terwadahi dalam RUU PKPK,” kata anggota DPR asal Maluku ini.

Sekali lagi Mirati berharap, agar RUU tentang perlakuan khusus dapat lebih diterima oleh publik dibandingkan dengan memakai istilah otonomi khusus. Menurutnya, dengan menggunakan istilah perlakukan khusus akan memudahkan pemerintah daerah untuk menggalang dukungan dari parlemen.

“RUU ini adalah sebuah kebutuhan yang dapat dikatakan urgent, realitasnya masyarakat berbasis laut pulau relatif belum bisa dikatakan sejahtera, sedangkan potensi sumber daya alam bagi daerah berkarakteristik laut dan pulau, 80 persen-nya berada di laut dan hingga saat ini belum ada yang mengelola secara optimal,” imbuhnya.