Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKIPM Musnahkan Barang Bukti Ilegal Fishing Senilai Rp 11 Miliar
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 20-12-2017 | 14:19 WIB
Pemusnahan-BB-Perikanan1.gif Honda-Batam
Alat berat memusnahkan barang bukti ilegal fishing. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnakan barang bukti hasil perikanan yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Pemusnahan barang bukti produk ilegal itu dilaksanakan di kawasan Jembatan II Barelang, Kecamatan Bulang, Batam, Selasa (20/12/2017). Produk-produk yang dimusnakan itu berupa 22,198 ton produk jenis perikanan dan dan 14,060 ton produk olahan pertanian dengan nilai mencapai Rp 11 miliar.

Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM pusat, Riza Priyatna mengatakan, pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan produk ilegal ini pada 6 Agustus 2017 lalu. Produk - produk tersebut diangkut dengan kapal KM Sinar Abadi 5 di Pelabuhan Tembilahan Riau.

"Produk-produk ini diangkut menggunakan kapal KM Sinar Abadi 5 yang merupakan kapal eks Thailand di Pelabuhan Tembilahan Riau," ujar Riza.

Menurut Riza, kapal tersebut melakukan pengangkutan hasil perikanan dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan tujuan Pelabuhan Tembilahan Riau. "Pengembangan kasus ini dilakukan di Batam sebagai pintu awal masuk impor ilegal tersebut dan ditangkap di Pelabuhan Tampilan Riau," ujarnya lagi.

Pengungkapan tersebut baru bisa dilakukan setelah kejadian yang ke delapan kalinya. Riza menduga ada keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut sehingga baru bisa diungkapkan setelah upaya yang ke delapan. "Mesti ada tersangkut orang-orang tertentu, tapi tidak bisa kami sebutkan itu urusan pimpinan," ujar Riza lagi.

Saat ini, lanjut Riza, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial DS, warga Jakarta Timur. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 3 Tahun penjara. "Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar," terangnya.

Sementara kapal pengangkut yang merupakan kapal eks Thailand, kata Riza telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. "Kapal sudah diserahkan ke PSDKP Batam untuk dimusnakan," tutupnya.

Editor: Yudha