Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Tangkapan Sepekan

Polresta Barelang Musnahkan Sabu 1.219 Gram dari 4 Tersangka
Oleh : CR-17
Rabu | 20-12-2017 | 13:02 WIB
musnah-sabu.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan sabu 1 Kg lebih di Mapolresta Barelang, hasil tangkapan sepekan. (Foto: Nando Boelan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Narkoba Polresta Barelang Batam melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.219,7 gram, Rabu (20/12/2017).

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, dalam penangkapan ini berhasil diamankan sebanyak 4 tersangka.

"Penangkapan dilakukan di tempat berbeda dan waktu yang berbeda pula. Dan barang bukti yang diamankan juga didapat dari masing-masing tersangka," katanya.

Tersangka pertama berhasil ditangkap bernama Kiki Irawan, pada tanggal 19 November 2017 di lokasi Jalan Pasar Peniun Batam Kota sekitar pukul 20.00 WIB malam.

"Dari tersangka pertama kita dapat barang bukti dua paket sabu yang dibungkus plastik transparan dan dibalut kertas koran seberat 190,20 gram," sebutnya.

Penangkapan kedua bernama M. Rusdi HS, yang ditangkap di kawasan Hotel Nite N'day lantai II, Batuampar pada tanggal 21 November sekitar pukul 19.30 WIB.

"Untuk tersangka kedua didapat barang bukti satu bungkus sabu yang dimasukan dan kresek berwarna hijau dan dibungkus dengan plastik merek pos laju seberat 454 gram," katanya.

Penangkapan tersangka ketiga dan keempat bernama Muhammad Zubir dan Anwar Sakdan dengan barang bukti 249 gram sabu dan 259 gram sabu di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Muhamad Zubir ditangkap pada tanggal 27 November 2017 sekitar pukul 07.30 WIB pagi di Pos Hanggar keberangkatan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam, sedangkan Anwar ditangkap pada tanggal 5 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB siang di Toilet Kantor Bea Cukai Batuampar," ungkapnya.

Gima juga mengatakan, barang hasil tangkapan masih dalam daerah Kota Batam atas hasil tangkapan. Dan untuk mengungkap jaringan tersebut masih dalam penyelidikan. "Setelah melaksanakan pemusnahan pada hari ini, tersangka akan memasuki tahap dua yang diserahkan kejaksaan untuk selanjutnya menjalankan persidangan," jelasnya.

Dalam melakukan pemusnahan selain anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang Batam, juga disaksikan oleh beberapa perwakilan dari kejaksaan.

Editor: Gokli