Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Polres Tanjungpinang Musnahkan 5,58 Kg Sabu dan 19.140 Ekstasi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 20-12-2017 | 09:50 WIB
Kapolda-di-Mapolres-Tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Didit Widjanardi, didampingi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga saat press rilis di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017) sore.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang hari ini akan memusnahkan barang bukti narkoba  sebanyak 5,58 Kg sabu dan 19.140 pil ekstasi yang digelar di Lapangan Mapalres Tanjungpinang, pukul 10.00 Wib, Rabu (20/12/2017).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya bersama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang , dan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 5,58 Kg sabu dan 19.140 pil ekstasi.

"Sesuai dengan rencana kita, pada hari ini akan kita musnahkan barang bukti narkoba yang beberapa minggu lalu kita lakukan penangkapan dari 8 tersangka narkoba," ujar Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui pesan singkat Whatshap.

Baca: Ini Kronologis Lengkap Penangkapan 5,58 Kg Sabu dan 1900 butir ekstasi di Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, mengatakan dalam satu minggu ini Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5,58 Kg sabu-sabu dan 19.140 butir pil ekstasi dengan 8 tersangka.

Baca: Balut 17.240 Butir Pil ekstasi di Selangkangan dengan 5 Helai Celana Dalam

Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap pada tanggal 27 November 2017 antara lain berinisial AN (24) dan HA (31), sedangkan pada tanggal 30 November 2017 yang berhasil diringkus masing-masing berinisial MR (27), AR (35), RHA (29), PS (27), RPP (27) dan RRN (25).

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nNomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin