Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Capaian Kinerja Imigrasi Kelas II Belakangpadang Tahun 2017
Oleh : CR-17
Selasa | 19-12-2017 | 16:26 WIB
Imigrasi-Belakang-Padang1.gif Honda-Batam
Washono (tengah), PLH Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas II Kecamatan Belakangpadang Kota Batam telah melaksanakan fungsi pokok bidang pelayanan, penegakan hukum, dan pengamanan sepanjang tahun 2017.

Washono, PLH Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang mengatakan, tugas pokok Kantor Imigrasi diatur dalam SK Menteri Kehakiman RI No. M-03-PR.07.04 tahun 1991 tentang organisasi dan tata kerja kantor imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.

Dari kebijakan dan langkah-langkah Imigrasi terhadap pelayanan pada tanggal 22-23 Agustus 2017 pelayanan paspor dan pencegahan TKI non prosuderal di Belakangpadang, yang bermaksud informasi keimigrasian dapat di disampaikan kepada masyarakat, terutama yang ada di pulau-pulau.

"Alhamdulilah sebanyak 50 orang yang terdiri dari Camat, Kapolsek Belakangpadang, RT/RW dan pemuka masyarakat, serta masyarakat yang terdiri dari 6 kelurahan di wilayah Kantor Imigrasi Kelas ll Belakangpadang," ujar Washono, Selasa (19/12/2017).

Selanjutnya terhadap pelayanan lalu lintas setatus keimigrasian untuk penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNI pada tahun 2017 sampai bulan November berjumlah 13.517 dokumen yang melebihi target di tahun 2017 sejumlah 7000 dokumen.

"Untuk perlintasan orang keluar masuk Indonesia pada tahun 2017 terhadap kedatangan kapal berjumlah 1.569, ABK WNI berjumlah 14.142, dan ABK WNA berjumlah 11.433. Sedangkan keberangkatan untuk Kapal sejumlah 1.544, ABK WNI sejumlah 14.014, serta ABK WNA sejumlah 11.297," masih Washono.

Untuk penerbitan Surat Penundaan Perjalanan Indonesia (SPRI) sampai bulan November 2017 terhadap penundaan penerbitan paspor sebanyak 163 pemohon.

Sambung Washono, dalam pengawasan dan penegakan hukum kantor Imigrasi kelas ll Belakangpadang pada anggaran tahun 2017 untuk capaian kerja pengawasan Keimigrasian sebanyak 9 Laporan Hasil Kegiatan (LHK), dimana kegiatan yang dimaksud berupa operasi intelijen, Operasi Pemantau/Patroli, Operasi Timpora, dan Operasi gabungan. Sedangkan realisasi yang tercapai sampai November 2017 sebanyak 14 LHK.

"Diantaranya, Timpora 2 kegiatan, Intelijen 6 kegiatan, operasi/pengawasan/patroli 5 kegiatan, dan operasi gabungan 1 kegiatan," sebutnya.

Washono juga menjelaskan, untuk capaian penegakan hukum Keimigrasian berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian dan Pro-justitia pada wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas ll Belakang Padang tidak terdapat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA, hanya terdapat penangguhan penggantian paspor terhadap 3 WNI yang dianggap lalai menjaga dokumennya.

"Pelaksana kegiatan Tim PORA berdasarkan SK Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Belakangpadang No. W.32.IMI.IMI.5-0520.GR.03.02 tahun 2017 tentang tim pengawas orang asing yang dianggap perlu untuk kordinasi antar sesama intansi terkait," pungkasnya.

Editor: Yudha