Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Dinas DPRD Bintan Sudah Dikembalikan

Besaran Dana Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Bintan Masih Tunggu Perbup
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 19-12-2017 | 13:26 WIB
Sekwan-Bintan-Edy1.gif Honda-Batam
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan, Edi Yusri. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sejauh ini belum ada kepastian jumlah biaya transportasi 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan.

Pasca terbitnya PP No.18 tahun 2017, mewajibkan para wakil rakyat segera mengembalikan mobil dinas dan akan digantikan dengan tunjungan transportasi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan, Edi Yusri belum bisa memastikan besaran biaya transportasi untuk 25 anggota DPRD Bintan itu, lantran masih menunggu Peraturan Bupati Bintan.

"Berapa ya saya takut salah, tunggu peraturannya ditandatangani Bupati," sebut Edy, Selasa (19/12/2017).

Sejauh ini, Edy menuturkan bahwa semua mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Bintan, sudah dikembalikan. Baik itu mobil dinas ketua maupun anggota DPRD Bintan, hal ini wajib dikembalikan.

"Setelah semua mobil dinas terkumpul, maka diserahkan ke Pemkab Bintan melalui Badan Kepegawaian Daerah," kata Edy.

Dari informasi di lapangan, tunjangan transportasi Ketua DPRD Bintan, sekitar Rp 12 juta per bulan. Sedangkan Anggota DPRD Rp 9 juta per bulan. "Rencananya uang pengganti transportasi tersebut, akan dibagikan bulan januari 2018 mendatang," timpal Edy.

Editor: Yudha