Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Jukir Gelapkan Rp10 Ribu Per Hari, PAD Tanjungpinang Hilang Ratusan Juta Per Tahun
Oleh : Habibi Khasim
Selasa | 19-12-2017 | 11:14 WIB
jukir-TPI.jpg Honda-Batam
Sekda Riono memakaikan seragam resmi juru parkir di Tanjungpinang. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, pada Senin (7/8/2017) mengadakan workshop untuk 140 juru parkir (jukir).

Workshop ini dimaksud untuk memberikan informasi dalam rangka menanamkan pedoman tata cara perilaku sopan dan santun, sesuai undang-undang yang berlaku dan norma-norma masyarakat, yang bisa meningkatkan profesionalime sebagai juru parkir dalam pelayanan perpakiran. Sekaligus meningkatkan pengetahuan juru parkir dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

Kendati demikian, ternyata masih saja ada juru parkir yang 'nakal'. Mereka tidak segan menggelapkan uang parkir, meski telah ada karcis yang diberikan oleh Dishub.

Seandainya, satu juru parkir menggelapkan Rp10 ribu per hari, kerugian Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahunnya.

Cerita tentang menggelapkan uang parkir memang bukan rahasia umum lagi, banyak modus yang dilakukan oleh juru parkir. Seperti hasil pengamatan BATAMTODAY.COM di lapangan, masing-masing juru parkir ada yang sengaja mengambil uang tanpa memberikan karcis, padahal karcis diselipkan di saku jaketnya.

Ada pula juru parkir yang beralasan karcis habis, dan modus terbaru, karcis yang telah disobek dan dibuang oleh pengguna jasa parkir, dipungut kembali dan diberikan kepada pengguna jasa parkir lainnya.

Hitung-hitungan kecil yang BATAMTODAY.COM lakukan, jika satu juru parkir menggelapkan uang parkir Rp10 ribu per hari, maka selama sebulan berjumlah Rp300 ribu dan kalkulasi setahun sebanyak Rp3,6 juta per orang.

Jumlah juru parkir yang mengikuti workshop tersebut ada sekitar 140 orang. Jika dikalikan dengan jumlah yang ada, yaitu 140 orang juru parkir, maka jumlah uang yang hilang pertahun adalah Rp504 juta.

Jumlah yang hilang ini telah mewakili separuh dari target Pemko Tanjungpinang di sektor retribusi parkir. Di mana, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono dalam sambutannya pada workshop tersebut mengatakan target retribusi parkir tahun 2017 adalah Rp1,3 miliar.

Terkait kebocoran, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin saat dihubungi, Selasa (19/12/2017) mengakui hal itu ada. Dia pun mengakui banyak modus yang stafnya temukan di lapangan.

Akan tetapi, dia mengaku bahwa tidak semua juru parkir seperti itu. "Kita akui memang ada kebocoran dengan beraneka ragam modus yang dilakukan juru parkir. Hanya saja, tidak semua, dan langsung kita minimalisir," kata Yamin saat dihubungi.

Yamin mengatakan, cara meminimalisir kegiatan salah tersebut, puncak utamanya harus dimulai dari masyarakat. Di mana, masyarakat tidak segan meminta karcis kepada juru parkir saat usai menggunakan jasa parkir.

Masyarakat harus benar-benar menanamkan dalam hati bahwa meminta karcis kepada juru parkir adalah perbuatan mulia, membantu pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

"Tetapi pada faktanya, memang langkah itu masih kurang. Masyarakat iba melihat juru parkir sehingga memberikan uang tanpa meminta karcis. Padahal, karcis adalah hak mereka, ini yang harus dilakukan masyarakat, jika memang juru parkir lupa memberikan karcis," kata Yamin.

Untuk itu, Yamin mengharapkan kerja sama masyarakat untuk sama-sama menertibkan juru parkir yang nakal tersebut. Dengan cara meminta karcis ketika membayar parkir dan terus mengingatkan juru parkir tentang keteledoran nya.

"Kita sudah memberikan baju dinas untuk juru parkir, di mana ada tulisan, tidak ada karcis parkir gratis, ini juga harusnya menjadi hak masyarakat. Jangan acuh, karena masyarakat Tanjungpinang saya yakin ingin memajukan kota dan membantu pemerintah meningkatkan PAD," kata Yamin.

Editor: Gokli