Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Rudi Lu 'Angkat Bendera Putih' ke Kejari Batam
Oleh : Redaksi
Selasa | 19-12-2017 | 09:38 WIB
Rudi-Lu.jpg Honda-Batam
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan F.D. Laia (kiri) saat menggiring terpidana Rudi Lu untuk proses eksekusi. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rudi Lu, terpidana 1 tahun kasus perusakan lahan di perumahan Taman Indah Harapan, Kecamatan Bengkong pada 2016 lalu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (18/12/2017) siang. Ia, menyerahkan diri untuk dieksekusi jaksa menyusul adanya putusan Mahkama Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Didampingi dua penasehat hukumnya, DR. Djonggi M. Somorangkir dan DR. Ida Rumindang Radjagukguk, terpidana Rudi Lu mendatangi Kantor Kejari Batam sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menyelesaikan proses administrasi, Rudi Lu akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Sagulung.

Kepala Seksie Pidana Umum, Filpan Fajar D. Laia mengapresiasi kepatuhan Rudi Lu terhadap hukum. Kendati sebelumnya Rudi Lu sempat mengulur proses eksekusi lantaran sedang menjalani proses terapi dokter.

"Ini patut kita apresiasi. Dia (Rudi Lu) bersedia datang untuk dieksekusi, merupakan perilaku yang taat akan hukum," kata Filpan, usai menggiring Rudi Lu ke mobil yang akan mengantarkannya ke dalam Rutan Batam.

Dalam kasus pengrusakan lahan ini, ada dua terdakwa yang dinyatakan bersalah mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding sampai kasasi. Mereka, Rudi Lu dan Swandi alias Aheng. Pun, keduanya sudah dieksekusi Kejari Batam.

Menanggapi proses eksekui itu, DR. Djonggi M. Simorangkir yang saat itu turut mendampingi terpidan Rudi Lu, enggan berkomentar. Namun, dia menyampaikan, mereka akan menempuh upaya hukum lain, dalam hal ini peninjauan kembali (PK).

"Masih ada upaya hukum yang akan kita tempuh," ujar Djonggi.

Sebelumnya, Rudi Lu dan Swandi alias Aheng, terdakwa yang merusak lahan milik korban Ruki Lim, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/11/2016) sore.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, setelah majelis hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, mendengar keterangan saksi di persidangan, dari penuntut umum Hasbi Kurniawan maupun penasehat hukum (PH) terdakwa, Roy Writh.

Saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam perkara ini berjumlah 13 orang, sedangkan saksi meringankan dari terdakwa sebanyak 2 orang. Selain saksi, barang bukti yang diajukan penuntut umum berupa besi dan pipa paralon dianggap sah sebagai milik korban.

"Menyatakan terdakwa Rudi Lu dan Swandi alias Aheng terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun," ujar hakim Tiwik, membacakan amar putusannya.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan 1 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Padahal, penuntut umum meyakini unsur pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap keduanya telah terpenuhi.

Dalam proses persidangan, Ruki Lim, saksi korban yang dihadirkan menerangkan, perusakan lahan itu terjadi sekitar tahun 2015. Di mana, lahan milik saksi yang sudah ditembok dan dibagun pondasi untuk perumahan, dirusak terdakwa.

Perusakan lahan itu, kata Ruki Lim, dilakukan terdakwa dengan cara menyuruh orang lain memasukkan alat berat excavator dan truck. Lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi itu ditimbun tanah hingga membuat tembok dan pondasi rusak.

"Tanah itu saya punya, surat-surat lengkap. Dia (terdakwa) tahu itu, tetapi tetap saja ditimbun tanpa ada izin dari saya. Tembok, pondasi dan besi-besi coran dirusak semua," kata Ruki Lim.

Akibat perbuatan terdakwa, Ruki Lim mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Di mana, tembok, pondasi dan besi-besi coran itu tidak bisa digunakan lagi, harus dirombak total.

"Saya sudah larang agar jangan ditimbun. Tetapi, terdakwa suruh saya agar lapor Polisi saja. Yah, saya laporkan lah ke Polisi," kata dia.

Masih kata Ruki Lim, saat itu membangun tembok dan pondasi di lahan tersebut, warga sempat melakukan protes. Namun, setelah dilakukan pertemuan antara Pemko Batam, BP Batam dan pemerintah setempat, warga akhirnya mengetahui bawa lahan tersebut pemilik resminya ialah Ruki Lim.

"Warga itu tak protes lagi setelah tahu lahan itu milik saya. Terdakwa ini pun tahu lahan itu milik saya. Tetapi dia rusak juga, tak tahu apa maksudnya," jelas Ruki Lim.

Editor: Gokli