Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fantastis, Bayaran Informan Sabu 16 Kg Sat Narkoba Polres Bintan Sebesar Rp60 Juta
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 19-12-2017 | 09:50 WIB
AKP-Dasta-Analis.jpg Honda-Batam
Mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan saat digiring ke ruang sidang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Bintan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp60 juta untuk membayar cepu (informan) dari penangkapan tiga pelaku narkoba dengan barang bukti sebanyak 16 Kg sabu-sabu.

Hal ini terungkap di dalam persidangan dengang agenda mendengarkan keterangan terdakwa Abdul Kadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/12/2017) malam.

Dalam persidangan, terdakwa Abdul Kadir mengaku diperintahkan oleh mantan Kasat Narkoba AKP Dasta Analis untuk menjual sebagian dari 16 Kg sabu-sabu, dengan alasan untuk membayar dua orang cepu sebesar Rp60 juta. Dikarenakan Kanit Dua, Aipda Subandri, sudah mendesak terdakwa AKP Dasta Analis.

"Seluruh total pembayaran ada sebesar Rp60 juta untuk dua orang cepu, di mana masing-masing cepu dibayar Rp30 juta per orang," ujar Abdul Kadir.

Atas perintah itu, terdakwa Abdul Kadir menyisihkan sabu-sabu itu pada malam hari. Namun siangnya terdakwa Abdul Kadir sempat dipanggil oleh terdakwa Indra Wijaya ke ruangan mantan Kasat Narkoba itu dan mengatakan bahwa ia nantinya akan dibatu terdakwa Joko Arifonto.

"Di dalam, Pak Dasta minta bantu untuk membayar cepu supaya dibayarka secepatnya. Kalau Bapak Kasat yang perintahkan akan saya laksanakan tapi saya tidak bisa sendiri. Kasat juga memerintahkan terdakwa Joko Arifonto untuk menemani saya, dikarenakan barang bukti itu ada di dalam brangkas yang dikunci," katanya.

Hanya saja, terdakwa Joko saat itu mengaku tidak bisa karena ingin menjemput orang tuanya di bandara, namun ia memberikan kunci brangkas. Hingga akhirnya terdakwa Abdul Kadir bersama-sama dengan terdakwa Kurniawan Tambunan yang beroperasi malam itu.

Baca: Barang Bukti Sabu yang Digelapkan AKP Dasta Analis Cs Disebut Dijual untuk Bayar Informan

"Saat saya minta untuk dibantu, terdakwa Kurniawan Tambunan mengatakan kalau memang Pak Kasat (Dasta Analis) yang minta bantu, saya ikut," ucap Abdul Kadir.

Setelah brankas dibuka, barang bukti itu disisihkan dan dibawa ke ruangan unit satu Satres Narkoba Polres Bintan. Di dalam 10 bungkus, disisihkan 50 gram per bungkungkusnya dengan cara ditimbang. Sedangkan timbangan itu diberikan terdakwa AKP Dasta Analis.

"Jumlah total yang saya sisihkan ada sebanyak 498 gram setelah saya timbang, kemudian setelah itu sabu-sabu yang telah berhasil diambil, 50 gram per bungkusnya. Kemudian agar tidak ketahuan, saya campur dengan tawas, selanjutnya bungkusannya saya tutup rapi kembali," jelasnya.

"Saya tak tahu harga 498 gram sabu jika dijual, tetapi perkiraan saya itu jika dijual sebesar Rp125 juta," katanya lagi.

Terdakwa Abdul Kadir mengaku dirinya sendiri yang menjual ke Andi Nurdin (DPO) sebanyak 200 gram, dengan harga sebesar Rp50 juta. Namun yang dibayarkan Andi Nurdin cuma Rp35 juta. Selanjutnya uang sebesar Rp35 juta itu diserahkan kepada kepada terdakwa Indra Wijaya.

"Tetapi sampai saat ini Andi Nurdin belum membayarkan sisanya sebesar Rp15 juta," ucapnya.

Kemudian sisa sabu yang disisihkan itu sebanyak 298 gram diserahkan kepada terdakwa Indra Wijaya dan Tomy. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa Dasta memerintahkan terdakwa Abdul Kadir untuk membayar cepu kembali.

"Saya coba jual ke Andi Nurdin, tetapi ia memberikannya kepada terdakwa Dwi untuk dijual karena ada pembeli di Tanjungpinang, tetapi hanya 13 gram saja," kata Abdul Kadir.

Namun saat terdakwa Dwi Supriyanto Malik menjual sabu itu kepada pembeli di Tanjungpinang, akhirnya dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Mendengar keterangan itu, Ketua Mejelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa lainnya.

Editor: Udin