Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri gerebek Judi Dadu Guncang di Lokalisasi Teluk Bakau Kabil
Oleh : Hadli
Sabtu | 16-12-2017 | 14:14 WIB
Judi-Dadu-Nongsa1.gif Honda-Batam
Enam orang diamankan saat penggerebekan judi dadu goyang di Nongsa. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Jajaran Polda Kepri gerebek judi dadu guncang di Lokalisasi Teluk Bakau Kabil, Jumat (15/12/2017) pukul 21.00 WIB. Diamankan enam orang pelaku dan uang tunai Rp 5.003.000.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, penggerebekan judi tersebut merupakan sasaran razia penyakit masyarakat (pekat) berupa perjudian, premanisme, protitusi dan miras.

Ia menuturkan, pada Jumat malam, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri yang melakukan penggerebekan membawa dua pleton anggota dari satuan Brimob, Sabhara serta personil Reskrimum dan Intelkam sebanyak 28 personil ditambah satuan Banops empat personil.

"Sebelum dilakukan penggerebekan, polisi sudah memantau aktifitas perjudian tersebut. Namun langkah kanan polisi tidak berhasil karena dicurigai. Polisi pun balik kanan menyusun strategi penyergapan," ujar Erlangga, Sabtu (16/12/2017).

Lantas, kedatangan puluhan polisi berseragam dan berpakaian preman ini sontak membuat pengunjung beserta penghuni lokalisasi itu berhamburan. Masing-masing dari mereka diperiksa walaupun hanya enam orang pelaku pasal 303 tentang perjudian jenis dadu guncang yang dibawa ke Polda Kepri, selebihnya hanya saksi.

"Sebelum dilakukan penggerebekan, sudah dilakukan persiapan yang matang dalam upaya penindakan," jelas Akpol 1990 tersebut.

Keenam orang yang diamankan yakni M. Rais, Parsin, Ridwan Iskandar, Iman Safi'i, M Ridwan dan Toni. Sedangkan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 5.003.000, dadu, mangkok dadu serta lapak dadu.

"M.R berperan sebagai bandar, untuk P, RI sebagai ceker, IS dan M.R pemain serta T penonton. Saat ini dalam proses oleh penyidik di Polda Kepri," tutur Erlangga.

Editor: Yudha