Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Data dan Panggil Sejumlah Pejabat Kepri

Polres Tanjungpinang Selidiki Dugaan Korupsi Rp25 M Penyertaan Modal BUP di PT PK
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 15-12-2017 | 08:38 WIB
MV-Lintas-Kepri-728x3491.gif Honda-Batam
Karena kurangnya penyertaan modal, Komisaris Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood mengatakan tidak sanggup menanggung biaya operasional kapal cepat Mv. Lintas Kepri (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana penyerataan modal APBD 2014 di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri (PK).

Penyelidikan dilakukan atas dugaan korupsi penggunaan Rp25 miliar dana penyertaan modal APBD Kepri untuk menggerakkan BUP milik Pemerintah Provinsi Kepri yang infromasinya habis digunakan hanya untuk biaya operasional.  

Penyelidikan dugaan korupsi dana BUP Provinsi Kepri ini, ditandai dengan surat panggilan yang dilayangkan penyidiak Satreskrim Polres Tanjungpinang kepada Kepala Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Kepri serta sejumlah pejabat dan pengurus BUP PT PK pada November 2017 lalu.

Pada surat Satreskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Dwi Hatmoko Wiroseno, diminta kepada pejabat Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Kepri dapat menyerahkan data dan dokumen penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepri ke PT Pelabuhan Kepri sebagai Badan Usaha Pemerintah (BUP) dari APBD 2014 ke penyidik di Polres Tanjungpinang.

Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kepri yang dikonfrimasi BATAMTODAY.COM membenarkan adanya permintaan data dan dokumen serta pemanggilan yang dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang itu.

Kepala Bidang Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri, Aziz Khasim Djou, mengaku bahwa dirinya telah dipanggil dan diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang untuk diminta keterangan seputar keterlibatan Dinas Perhubunga dalam pengelolaan PT Pelabuhgan Kepri.

"Hanya dimintai keterangan sampai di mana keikutsertaan Dinas Perhubungan dalam pengelolaan PT PK ini, karena kebetulan saya sebagai Kabid Kepelabuhan," ujar Aziz Kasim, Selasa (12/12/2017).

Kepada penyidik Polres, Aziz mengatakakan, Dinas Perhubungan hanya sebagai pendukung dari apa yang dilaksanakan oleh BUP PT PK. Karena kebetulan yang menjadi Komisaris perwakilan pemerintah salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan.

Sedangkan mengenai adanya Pegawai Dinas perhubungan yang juga menjabat sebagai pegawai BUP PT PK dan memperoleh gaji serta tunjangan dana operasional setiap bulannya di luar dari gaji tetapnya sebagai ASN, Aziz Kasim juga membenarkannya.

"ASN itu di BKO kan di BUP PT PK dan hanya mendapat tunjangan serta biaya operasional. Kalau gaji tetap tidak ada, karena statusnya adalah ASN dan memperoleh gaji dari Pemerintah," ujar Aziz.

Selain Aziz Kasim Djo, sejumlah pejabat seperti ASN Dinas Perhubungan dan mantan Direktur PT PK, Kapten Jauhari, juga mengaku turut diperiksa Polisi. Dan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur keuangan BUP, saat itu telah diaudit internal dengan sisa anggaran dana saat ditinggalkannya sebesar Rp22 miliar lebih.

"Nggak ada masalah, sebelum ke luar kami juga sudah lakukan audit internal," ujarnya belum lama ini.

Sebelumnya, penggunaan Rp25 miliar dana APBD sebagai penyertaan modal di BUP PT Pelabuhan Kepri ini sempat dipertanyakan sejumlah kalangan. Selain belum dapat menghasilan income pendapatan yang menambah pundi-pundi perusahaan, dana penyertaan modal pemerintah di BUP PT PK itu habis digunakan hanya untuk dana operasional dan gaji pejabat serta staf PT PK.

Terkait dengan penggunaan dana tersebut, Plt Direktur PT Pelabuhan Kepri, Hozrin Hood, membantah dan mengatakan, penggunaan dana penyertaan modal BUP PT PK tersebut sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

"Kan ada pemeriksaan internal setiap tahun, yang bilang habis dana penyertaan modalnya siapa?" ujar Huzrin bertanya.

Mengenai dana operasional dan penggajian ASN di BUP PT PK, Huzrin menjelaksan, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Direktur BUP, 3 ASN Dinas Perhubungan Kepri itu telah berada dan bertugas di BUP PT PK tersebut.

Sedangkan mengenai penyewaan kantor, dikatakan Huzrin, dilakukan karena sewa kantor BUP PT PK sebelumnya telah habis.

"Maka kantornya pindah dan dilakukan sewa dan kontrak baru," ujarnya.

Huzrin juga mengatakan, mengenai dana Hibah penyertaan modal di BUP PT PK, harusnya digerakkan sehingga tidak menjadi Deposito yang mengharapkan bunga.

Saat ini tambah Huzrin, selain telah mengoperasikan Kapal Lintas Kepri, tugasnya akan berakhir sebagai Direktur setelah hasil Seleksi Tim yang dilakukan Biro Administrasi dan Perekonomian Sekretariat Pemerintah Provinsi Kepri diumumkan.

Editor: Udin