Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Penger Sabu di Batam, Oknum Polisi Ini Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 14-12-2017 | 12:52 WIB
police.jpg Honda-Batam
Terdakwa Syafrizal, usai mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Syafrizal alias Ijal alias Jogal bin Syarip, oknum Polisi yang menjadi pengedar sabu di Batam ini hanya dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/12/2017) sore. Padahal, ia merupakan sindikat peredaran sabu internasional yang dikenalikan seorang terpidana warga Malaysia.

Selain penjara 12 tahun, terdakwa juga dituntut jaksa Sigit Muharam membayar denda sebanyak Rp1 milir, dengan ketentutan jika denda tak dibayar akan diganti pidana kurungan 6 bulan. Di mana, terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut agar terdakwa Syafrizal alias Ijal alias Jogal bin Syarip dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," ujar Sigit, membacakan surat tuntutan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum penunjukkan dari pengadilan, Elisuita meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Permintaan itu dikablkan majelis hakim, Renni Pitua Ambarita, Egi Novita dan Martha Napitupulu sampai 9 Januari 2018.

Terdakwa, yang pernah bertugas di Polda Kepri itu menjadi pengedar sabu setelah berkenalan dengan Tanasseelan Balu alias Seelan (WN Malaysia) yang saat itu menjalani pidana di Rutan Batam. Terdakwa dikenalkan rekannya, Rolli (mantan Polisi) yang juga menjalani pidana di Rutan Batam.

Tergiur akan upah, terdakwa pada persidangan sebelumnya mengaku bersedia menjadi perantara sabu atas perintah Tanasseelan Balu alias Seelan.

Editor: Yudha