Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Mesin Incinerator, Karantina Karimun Musnahkan Media OPTK dan HPTK
Oleh : Wandy
Sabtu | 09-12-2017 | 08:26 WIB
musnahkan-dengan-incenerator.jpg Honda-Batam
Pemusnahan HPTK dan OPTK di Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun yang berada di Jalan Poros ini, musnahkan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan media pembawa organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK). Pemusnahan tersebut menggunakan mesin incinerator, Jumat (8/12/2017).

Kepala stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun, melalui Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan, Purwanto, mengatakan bahwa dilaksanakan pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan Stasiun Karantina sejak 3 bulan terakhir.

"Untuk Hama Penyakit Tumbuhan Karantina (HPTK) yang kita musnahkan di antaranya daging dan jeroan sebanyak 86 Kg yang berasal dari Malaysia, di mana penahanan tersebut sejak Oktober lalu. Sementara Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ada 136 Kg buah dan 290 bibit tanaman hias asal Malaysia," kata Purwanto kepada wartawan.

HPTK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari Stasiun Karantina di Pelabuhan Internasional dan pelimpahan penindakan dari KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.

Penindakan yang dilakukan terhadap HPTK dan OPTK karena tidak memenuhi persyaratan Karantina dengan membawa tidak menggunakan sertifikat kesehatan dari negara asal.

"Untuk pemusnahan HPTK dan OPTK ini sudah berdasarkan aturan," katanya.



Menurutnya, penahanan tersebut dilakukan Stasiun Karantina agar pemilik dapat melengkapi dokumen persyaratan. Setelah mendapatkan dokumen itu, maka Karantina akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila tidak memiliki dokumen untuk HPTK pihaknya akan menunggu selama 7 hari dan OPTK selama 14 hari.

"Apabila pemilik barang tidak dapat memenuhi persyaratan utama dalam waktu yang ditentukan, kita akan tolak dan apabila tidak bersedia maka dimusnahkan," ujarnya lagi.

Stasiun Karantina bertugas melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap masuk, ke luar dan tersebarnya hama penyakit dari hewan karantina dan organisme penganggu tanaman karantina. Dia berharap masyarakat dapat mendukung dalam pencegahan ini, agar Kabupaten Karimun terbebas dari hama penyakit yang dibawa kedua unsur tersebut.

"Kita harap masyarakat bisa mendukung kita dengan tidak membawa barang-barang dari luar tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, dan terkait pemusnahan sudah 4 kali sepanjang 2017 dilakukan," katanya.

Editor: Udin