Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadis LH Batam dan Rekannya Dijebloskan ke Sel AO Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 09-12-2017 | 08:14 WIB
Dendi-dan-Amirudin-kena-OTT.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian saat menggelar ekspos OTT Kadis LH Batam, Dendi Purnomo dan Direktur PT TBS, Tengku Amirudin beberapa waktu lalu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang telah menerima dua orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) masing-masing Dendi Purnomo selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Tengku Amirudin, selaku Direktur PT Telaga Biru Semesta dari Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (7/12/2017) sore.

"Telah kita terima dua orang tersangka OTT dari Kejari Batam atas nama Dendi Purnomo dan Amir kemarin sore," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (8/12/2017).

Setelah menerima kedua tahanan itu, kemudian Rutan Kelas I Tanjungpinang langsung menempatkan keduanya ke dalam ruangan Admisi Orientasi (AO). Ruangan ini adalah ruangan seluruh Wwarga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru dijebloskan ke dalam Rutan, yang tujuannya untuk masa perkenalan dengan WBP? lainnya yang baru masuk juga.

"Keduanya kita tempatkan di sel AO, yang didalamnya terdapat 67 orang? WBP? lainnya dari berbagai kasus, baik itu korupsi, narkoba dan kriminal lainnya," ucapnya.

Penempatan bagi seluruh WBP ini, maksimal satu bulan, tetapi tergantung kebutuhan Rutan Kelas I Tanjungpinang. Jika di dalam sel AO itu sudah over kapasitas, pastinya akan dipindahkan ke ruangan lain.

"Maksima di AO satu bulan tapi kalau penuh, akan kita pidahkan untuk menyamaratakan dengan sel-sel lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya? diberitakan, kedua tersangka ditangkap tangan di rumah DP, komplek Pengairan No 06 RT 06, Rw 012 Sungai Harapan, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 14.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen atas pekerjaan tank cleaning kapal di laut senilai Rp4 miliar. Selain itu, diamankan uang tunai total Rp35 juta.

Kapolda menjelaskan, Am merupakan Direktur PT Telaga Biru Semesta yang memenangkan lelang atas pekerjaan tank cleaning kapal di laut senilai Rp4 miliar. Tersangka mengurus dokumen tank cleaning di Kantor DLH Batam.

Tujuan tersangka Am agar berita acara tank cleaning ditandatangani DP, namun DLH tidak melakukan pengawasan. Dari komunikasi lewat telepon, pertemuan disepakati di rumah DP.

"Di saat itu juga, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP berupa uang tunai di amplop putih sejumlah Rp25 juta. Dari tersangka Am barang bukti yang berhasil disita berupa dua buah amplop berisi uang masing-masing Rp5 juta," ungkap Sam.

Pasal yang disangkakan kepada DP adalah Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 12 A Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 12 B Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp25.000.000.

Sedangkan kepada Am, disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Udin