Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Panja Monitoring Pemilukada 2010

Marzuki : Aturan Pemilukada Banyak Tumpang Tindih
Oleh : Surya
Senin | 10-01-2011 | 16:40 WIB

Jakarta, batamtoday - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Monitoring Pemilukada tahun 2010 menemukan adanya tumpang tindih aturan penyelenggaraan Pemilukada selama ini. Benturan aturan itu, terjadi antara  UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang menjadi dasar penyelenggaran Pemilukada saat dilakukan harmoninasasi..

 "Tumpang tindih banyak ditemukan pada perangkat peraturan di bawah UU, yakni peraturan pemerintah, dan banyak lagi ditemukan di tataran peraturan yang dibuat institusi KPU, juga peraturan menteri dan surat edaran menteri,"kata Marzuki saat membuka masa persidangan III di Jakarta, Senin (10/1/2011).

Menurut Marzuki,  selain melakukan monitoring penyelenggaran Pemilukada yang telah dilakukan, Panja Monitoring Komisi II DPR  juga memfokuskan perhatiannya kepada masalah penganggaran, aturan/ketentuan yuridis dan pengawasan.

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilukada, terang Marzuki, terdapat beberapa masalah pokok yaitu penyusunan daftar pemilih sangat tergantung pada implementasi UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. Jika sudah terimplementasi Single Identity Number (SIN), "dengan adanya implementasi tersebut, maka permasalahan daftar pemilih diharapkan akan terselesaikan,"papar Ketua DPR Marzuki Alie.

Hal lain, terangnya, yaitu perlunya diatur tentang persyaratan yang lebih ketat bagi peserta Pemilukada, seperti memiliki rekam jejak yang baik, dan kemampuan manajerial guna meminimalisir adanya politik dinasti dan politik etnisitas.  

"Dalam konteks pengawasan, peran pengawas selama ini masih kurang signifikan dalam menciptakan Pemilukada yang fair dan demokratis. Pembentukan Panwas yang dibatasi oleh kurun waktu dalam menjalankan tugas sebelum tahapan dimulai dan berakhir sesudah pengumuman hasil Pemilukada, cenderung terlampaui,"katanya.

Oleh karena itu, tambahnya, keterbatasan waktu pembentukan Panwas, terkait tugas dan wewenangnya, menunjukkan pentingnya keberadaan Panwas sebagai institusi yang permanen