Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Asep Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 06-12-2017 | 09:26 WIB
perkosa-anak-di-bawah-umur.jpg Honda-Batam
Asep Surahman (19) terdakwa pemerkosa anak di bawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asep Surahman (19) terdakwa pemerkosa anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penununtut Umum (JPU) Dani K Daulay di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (5/12/2017).

Dalam tuntutannya, Dani menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara berulang-ulang dan berturut-turut yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntan 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Iriati Khoirul Ummah serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Corpioner dan Hendah Karmila Dewi, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sebanyak 2 kali. Di mana yang pertama pada saat terdakwa mengajak korban untuk membeli tuak di Jalan Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor merk Vega ZR warna merah milik terdakwa, tetapi setelah terdakwa dan korban berada di atas motor, terdakwa langsung membawa korban ke jalan Dompak, tepatnya bukit tanah merah depan Kampung Sekatap, Selasa (4/7/2017).

"Sesampainya di sana, terdakwa parkir motor dengan cagak dua, lalu terdakwa memperkosa korban dengan memaksanya," ujar JPU.

Namun pemerkosaan itu tidak hanya itu saja. Setelah kejadian itu, kemudian korban diajak untuk menginap di rumah neneknya yang beralamat di Sekatap. Di rumah itu kemudian korban kembali disetubuhi terdakwa.

Editor: Udin