Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Lalai Tinggalkan Tersangka Sampai Kabur Terancam Hukuman Tindak Disiplin
Oleh : Hadli
Selasa | 05-12-2017 | 19:50 WIB
Kombes-Pol-Erlangga2.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri pastikan, penyidik yang menangani tersangka pencurian Handphone di Bengkong, Awaludin alias Udin akan diperiksa Provesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Barelang.

"Kaburnya tersangka bentuk kelalaian penyidik, karena meninggalkan tersangka seorang diri di ruangan walaupaun dalam keadaan tangan diborgol," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga usai Upacara HUT Polairud ke-67 di Mapolda Kepri, Selasa (5/12/2017).

Penyidik yang menanggani kasus tersebut, tambah Akpol 1990 ini, akan segera diperiksa Propam untuk diambil keteranagnnya dan proses pelanggaran disiplin.

Diberitakan sebelumnya, usai menerima limpahan dari unit Jatanras setelah diserahkan warga, kasus tersebut ditangani unit IV. Penyidik yang memeriksa meniggalkan tersangka, Senin (4/12/2017) siang.

Pelaku yang dalam kondisi diborgol di kursi, ditinggal sendiri tanpa pengawasan anggota lain saat dalam proses pemeriksaan awal di ruangan unit empat oleh penyidik," kata sumber kepolisian kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (5/12/2017).

Ketika ditinggal sendiri oleh penyidik, tersangka pun tidak lengah. Borgol yang terpasang pada satu tangannya dan satu lagi pada kursi yang diduduki berhasil dibuka sendiri.

Dengan langkah yang pasti melewati lorong Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dan kantin belakang Mapolresta, pencuri handphone di kamar indekos itu melewati komplek polisi dan masuk ke hutan Sukajadi.

Penyidik yang menyadari tersangka kabur meminta bantuan kepada angggota lainnya untuk mencari pelaku. Namun apa daya, polisi tertinggal jejak karena pelaku sudah memasuki kawasan hutan daerah tersebut.

Editor: Udin