Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Hadiri Akikah Anaknya di Indonesia, WN Pakistan Ini Justru Menginap di Bui
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 05-12-2017 | 19:14 WIB
ketarangan-saksi.jpg Honda-Batam
Sidang mendengarkan para saksi (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Niat ingin bertemu dengan istri dan anaknya di Indonesia, Ahsan Aslam (31) ?Warga Negara Pakistan ini justru berakhir di balik jeruji besi.

Hal ini yang diungkapkan oleh istri Ahsan Aslam pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/12/2017).

Di dalam persidangan, Yusriani, istri terdakwa mengatakan suaminya ke Indonesia untuk mengunjungi dan menghadiri akikah anaknya yang berada di Aceh, Indonesia. Tetapi pada saat itu dokumen perjalanan dan visa yang sah yang masih berlaku masih dalam proses pembuatan. Namun suaminya (terdakwa-red) tetap nekat berangkat menuju Indonesia melalui jalur ilegal.

"Saya menikah dengannya di bawah tangan atau nikah sirih di Malaysia pada saat saya menjadi TKW di sana," ujar Yusriani.

Namun pada saat itu dirinya pulang ke Indonesia dari Malaysia dalam keadaan hamil, sehingga dirinya menyuruh terdakwa ke Aceh, Indonesia, untuk melihat anaknya akikah usai melahirkan.

Akibat tidak memiliki dokumen-dokumen yang lengkap, membuat terdakwa berangkat melalui jalur ilegal yaitu menggunakan kapal kecil dari pelabuhan tidak resmi Malaysia menuju perairan Tanjunguban.

Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim anggota, Iriaty Khoirul Ummah, menyayangkan permintaan istrinya yang menyuruh terdakwa untuk hadir di akikah anaknya. Padahal kalau menunggu dokumen-dokumen seperti visa dan paspor selesai, tidak akan terjadi kejadian seperti ini.

"Bukan malah dapat menghadiri anak kamu akikah, tetapi suami kamu malah berakhir di bui," kata Iriati.

Sementara itu, Eko Pujianto selaku pegawai Imigrasi Tanjunguban mengungkapkan, kejadian itu bermula dari informasi atasannya bahwa telah terjadi penangkapan TKI ilegal yang ditangkap oleh perwira KRI Cucut–866 yang sedang melakukan pelayaran di sekitar perairan Batam (bagian Utara Lagoi pulau Bintan). Pada saat itu, petugas berhasil mendapatkan kontak perahu kayu (pompong) sedang bergerak di perairan selat Singapura, Minggu (13/8/2017) lalu sekira pukul 11.00 Wib.

"Berdasarkan informasi, selanjutnya saya pergi Ke Lanal Batam, ada satu Warga Negara Pakistan atas nama Asan Aslam yang ikut terjaring," katanya.

Eko menjelaskan, di dalam perahu kapal itu ada sebanyak 39 orang TKI ilegal, sedangkan tekongnya melarikan diri. Jika dilihat, kapalnya itu lebih besar dari pompong Penyengat. Sedangkan kesalahan terdakwa berada di Indonesia karena tidak memiliki pasport dan visa.

Sementara Dedek Asri, salah satu TKI ilegal asal Medan yang juga berada di dalam kapal bersama terdakwa mengungkapkan bahwa tekong pompong kapal itu kabur tidak tahu ke mana. Biayanya per orang dari Malaysia ke Batam sebesar 1000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp3 juta.

"Saya memilih pulang ke Indonesia melalui jalaur ilegal ini karena murah biayanya, sedangkan jika melalui legal atau depan biayanya mahal," katanya

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Corpioner serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Iriti Khoirul Ummah dan Hendah Karmila Dewi, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Dani Daulay mengatakan bahwa terdakwa masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah yang masih berlaku sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor: Udin