Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lamen Sarihi Dukung Upaya Kejati Kepri Tuntaskan Kasus Korupsi DPRD Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 04-12-2017 | 15:38 WIB
Lamen-Sarihi15.gif Honda-Batam
Mantan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah memberikan keterangan atas panggilan penyidik Kejati Kepri, Mantan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi terlihat santai saat keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (4/11/2017).

Lamen Sarihi keluar diikuti Sekretaris Dewan DPRD Bintan Edi Yusri, mantan Sekwan Agusnawarman, dan bagian keuangan DPRD Bintan Saadiah. Namun, Agus tak bersedia memberikan penjelasan terkait materi yang ditanyakan jaksa kepadanya.

Sementara, Lamen Sarihi mengatakan, kedatangannya ke Kejati Kepri hari ini untuk memenuhi undangan dari Pidsus Kejati Kepri.

"Kemungkinan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu mark up perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bintan, mark tarif kamar hotel pada tahun anggaran 2015. Ini hanya dimintai keterangan dulu, mengenai proses dan tanggung jawab saya dulu (Ketua DPRD) berkaitan dengan perjalanan perjalanan dinas," katanya.

Saat dugaan mark up atau penggelembungan tarif sewa kamar di lokasi perjalanan dinas anghota DPRD Bintan, posisi Lamen Sarihi waktu itu ketua aktif DPRD. Waktu itu di DPRD ada tiga PPTK, yakni PPTK kegiatan komisi, PPTK Ranperda dan PPTK kegiatan dalam daerah.

Lamen menyatakan, mendukung penuh sikap Kejati Kepri untuk menuntaskan berbagai laporan korupsi yang ada saat ini. "Tentu mendukung penuh. Saya lihat Kejati sekarang jauh lebih demangat menuntaskan berbagai dugaan temuan, entah itu lampiran masyarakat, laporan elemen organisasi, macam-macam. Secara hukum, itu kabar baik," katanya.

Editor: Yudha