Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Kembali Bekuk Bandar dan Pengedar di Karimun
Oleh : Wandy
Sabtu | 02-12-2017 | 18:15 WIB
BB-sabu-dari-BD-di-Karimun.jpg Honda-Batam
BB sabu dari bandar narkoba dan pengedar yang dibekuk Satres Narkoba Polres Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun kembali mengungkap kasus tindakan pidana narkotika jenis sabu dengan berat 66,76 gram terhadap tiga orang pria dengan inisial HI (21), AB (41) dan AC (54) di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan Sei Lakam dan Kampung Harapan pada hari Selasa (29/11/2017) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang melawan hukum, memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Sei Lakam depan toko Andi Fahsion.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, anggota kita langsung menuju ke lokasi, di mana tim menemukan ciri-ciri orang tersebut yang saat itu masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna putih, lalu tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HI," kata Nendra (2/12/2017)

Lanjut Nendra, pihaknya langsung menginterogasi tersangka HI dan dia mengaku membawa barang haram tersebut. Lalu HI mengambil barang bukti tersebut dari box dekat pintu mobil.

Dari situ ditemukan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok Marlboro merah dan dari tangan tersangka diamankan 1 unit handphone merek Nokia.

"Kita lakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 1 buah sendok sabu yang disimpan di sebelah kiri mobil. Selanjutnya di dalam tas milik HI ditemukan 1 unit timbangan digital, kita lakukan interogasi bahwa barang bukti tersebut ia dapat dari AB," jelasnya.

Kembali dilakukan pengembangan terhadap tersangka AB, sekira pukul 15.45 Wib di Jalan Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang, AB dan AC.

"Saat kita mengamankan kedua orang tersebut, anggota kita melihat AC sempat menjatuhkan barang bukti narkotika itu, kita suruh dia mengambil barang yang dijatuhkannya tersebut dan ditemukan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 paket kecil narkotika jenis sabu. Sementara dari tangan tersangka kita amankan 1 unit handphone merek Nokia," jelas Nendra lagi.

Tak sampai di situ, Satres Narkoba Polres Karimun kembali melakukan interogasi terhadap AC, ternyata dia, masih menyimpan barang bukti di samping tempat duduk depan sebelah kiri, dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih.

AC mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AB dan saat dilakukan interogasi terhadap AB, bahwa benar AB memberikan barang bukti tersebut kepada AC dan dari tangan tersangka AB diamankan 1 unit handphone merek Strawberry dan 1 unit handphone merek Samsung.

"Dia mengaku masih menyimpan barang bukti di rumahnya yang berada di CV Dina Komplek Timah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing. Tim langsung menuju ke rumah AB untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut, yang disimpannya di dalam lemari es dan ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu, 2 paket sedang jenis sabu, 1 paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih," ujarnya.

Kembali digeledah rumah AB, ditemukan di bawah meja di samping lemari es 1 bungkus tas warna abu-abu dan ditemukan BB 1 paket sedang narkotika jenis sabu, plastik-plastik sisa bungkus sabu, 2 buah sendok sabu yang disimpan di dalam kotak makan kecil warna hijau, 1 buah kotak handphone merk Samsung ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet sabu warna hitam yang berisi plastik-plastik pembungkus sabu dan 1 buah gunting.

"Berdasarkan keterangan AB dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Malaysia, lalu tersangka dan BB diamankan di Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun ini mengakhiri.

Editor: Udin