Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi
Oleh : Yoseph Pencawan
Jum'at | 09-12-2011 | 17:50 WIB

BATAM batamtoday - Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau pada hari ini, Jumat (9/12/2011), telah melakukan pembahasan terhadap usulan revisi UMK Batam 2012 yang diajukan oleh Wali Kota Batam pada 6 Desember 2011 lalu.

Dalam berita acara rapat yang dihadiri oleh 16 dari 27 anggota dewan pengupahan itu, dihasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya: pertama, unsur serikat pekerja/buruh menyetujui usulan rekomendasi Surat Wali Kota Batam Nomor 830/561/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 menjadi UMK Batam tahun 2012.

Kedua, Unsur Apindo menolak dengan tegas Surat Wali Kota Batam Nomor 830/561/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 perihal: usulan revisi UMK Batam tahun 2012, sebab Dewan 

Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tidak berwenang mengajukan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk merivisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 532 tahun 2011 tanggal 28 November 2011.

Ketiga, bahwa Surat Keputusan Gubernur Nomor 532 tahun 2011 tanggal 28 November 2011 adalah merupakan keputusan tata usaha negara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkrit, individual dan final. Dan telah sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sehingga Apindo menyetujui pemberlakuan SK Gubernur Nomor 532 tahun 2011 tanggal 28 November 2011.

Keempat, Apindo meminta kepada Gubernur berapapun angka UMK yang ditetapkan agar para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dibebaskan dari sanksi hukum bila tidak sanggup membayar sesuai dengan UMK yang ditetapkan Gubernur.

Dan yang terakhir, berdasarkan pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulaua Riau, unsur pemerintah sepakat menyerahkan sepenuhnya rekomendasi usulan Wali Kota Batam Nomor 830/561/2011 tanggal 6 Desember 2011 periha: usulanrevisi UMK Batam tahun 2012 kepada Gubernur.