Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Berlian Pertanyakan Imigrasi dan Polres Karimun Soal Dua WNA Terjaring Narkoba Dideportasi
Oleh : Hadli
Rabu | 29-11-2017 | 19:14 WIB
pembawa-kiloan-sabu-dan-ribuan-ekstasi.jpg Honda-Batam
WNA Malaysia, Zulkifli Bin Senin dan Nurhaimi bin Ashari dan AJ (warga negara Indonesia-red) yang turut serta menyeludupkan kiloan sabu dan ribuan pil ekstasi dipulangkan ke tempat asalnya oleh Imigrasi Karimun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivis Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) menilai Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun tidak memiliki kapasitas untuk mendeportasi WNA terduga terlibat jaringan sindikat peredaran narkoba internasional yang turut serta menyeludupkan kiloan sabu dan ribuan pil ekstasi.

"Kalau kasusnya pelanggaran tentang Keimigrasian tentunya menjadi domain pihak Imigrasi. Namun bila WNA tersebut terindikasi kuat terlibat jaringan internasional, tidak ada kapasitas Imigrasi untuk memulangkan para terduga tersebut," kata Ketua Umum DPP LSM Berlian, Rosano kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/11/2017).

Dikatakannya, kedua WNA Malaysia, Zulkifli Bin Senin dan Nurhaimi bin Ashari, seharusnya tidak serta merta langsung dipulangkan ke negara asal. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan pihak kepolisian.

"Untuk apa surat pernyataan dari kedua WNA Malaysia. Mereka jelas tidak akan datang saat dipanggil setelah 'Candra' yang saat ini DPO berhasil ditangkap. Kami, Berlian menduga ada sesuatu dalam kasus ini," kata dia kembali.

Tidak hanya Kantor Imigrasi, Polres Karimun yang melimpahkan kedua WNA Malaysia itu ke pihak Imigrasi juga turut dipertanyakan Berlian. Pasal 112 dan Pasal 113 tentang UU Narkotika tahun 2009 sudah jelas diatur.

Bunyi Pasal 112 ayat (1), katanya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.

Ayat (2), dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 113, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

"Dengan pasal berapa lagi kedua WNA dan satu orang WNI tersebut tidak bisa dijerat dengan UU tahun 2009 tantang narkoba," ujar Rosano.

Editor: Udin