Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 3,1 Kg Sabu dan 4.382 Butir Ekstasi dari Malaysia

Tak Cukup Bukti, Imigrasi Karimun Bebaskan 2 WN Malaysia yang Bawa Sabu dan Ribuan Ekstasi
Oleh : Wandy
Rabu | 29-11-2017 | 08:00 WIB
Imigrasi-Karimun.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pengawasan dan Tindakan Keimigrasian Karimun, Baran Daru Widjayanto (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pelimpahan dari Polres Karimun terhadap dua Warga Negara Malaysia, Zulkifli Bin Senin dan Nurhaimi bin Ashari, yang beberapa waktu lalu diamankan Lanal TBK karena membawa 3,1 Kg sabu, pil ekstasi Happy Five 2.250 butir dan ekstasi cap Play Boy 2.132 butir, telah dibebaskan Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, karena dinilai tidak memiliki cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pengawasan dan Tindakan Keimigrasian Karimun, Baran Daru Widjayanto, mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan dari Polres Karimun ke Imigrasi terkait dua warga Malaysia tersebut, sudah dipulangkan ke negara asalnya.

"Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Karimun bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi tersangka lagi dan sudah kita pulangkan dengan kita ajukan pencekalan untuk masuk ke Indonesia. Dalam artian, kedua warga negara asal Malaysia tersebut dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan," kata Daru saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/11/2017).

Daru juga mengatakan, pihaknya membuatkan surat pernyataan kepada dua WN Malaysia tersebut, apabila dibutuhkan ketika DPO atas nama CH sudah ditemukan, maka mereka dipanggil ke Indonesia untuk menjadi saksi.

"Untuk itu kita buatkan surat pernyataan kepada dua WN Malaysia tersebut, sewaktu-waktu akan dipanggil dan akan bersedia datang ke Indonesia dan kita akan mengajukan permohonan pencabutan pencekalannya," tutup Daru.

Sebelumnya, tiga tersangka pembawa 3 Kilogram sabu dan 4.382 butir pil ekstasi tangkapan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Karimun dilimpahkan ke polisi. Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung ke Satres Narkoba Polres Karimun, Jumat (20/10/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB.

"Kami sudah menerima pelimpahan dari Lanal Karimun sebanyak 3 barang bukti, yakni narkotika jenis sabu, narkotika jenis pil ekstasi, dan diduga narkotika jenis happy five. Dan jumlah yang diserahkan kepada kami sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Lanal. Sabu sekitar 3 Kilogram, pil ekstasi happy five 2.250 butir dan ekstasi cap Play Boy 2.132 butir," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Jumat malam.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut dari ketiga tersangka dan mendalami peran masing-masing. Pasalnya berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA).

"Kita lebih perdalam lagi mereka masuk ke jaringan mana, apakah ada berkaitan dengan kasus sebelumnya ataupun tidak," kata Nendra.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka tidak mengetahui isi barang tersebut, karena awalnya dari pengakuan Zf warga asal Malaysia ini, disuruh membawa 2 orang untuk mancing oleh orang tuanya, sebab Zf kesehariannya membawa orang memancing. Saat itu Zf membawa AJ (warga negara Indonesia-red) yang merupakan saudara untuk ikut dengannya, dan AJ pun juga tidak mengenal N dan C.

Pada saat penangkapan di atas kapal speedboat dengan ukuran mesin 40 PK, C melarikan diri dan N yang katanya juga tidak mengetahui barang haram tersebut, mengatakan, ia hanya disuruh mengambil uang 500 Ringgit, karena menurut pengakuannya ia juga baru ke luar dari penjara 3 bulan yang lalu.



Di tempat terpisah, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar), Laksamana Muda TNI Aan Kurnia SSos di Jakarta, mengapresiasi kinerja dan keberhasilan Tim Satgas Gabungan Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) Koarmabar Lantamal IV dan Lanal Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyeludupan sabu-sabu 3.148 gram, pil happy five 2.250 butir dan pil ekstasi 2.132 butir senilai kurang lebih Rp4 miliar.

Peristiwa itu berawal pada Kamis pukul 17.00 Wib, saat Tim Western Fleet Quick Response gabungan memperoleh informasi dari nelayan di sekitar perairan Takong Hiu, bahwa di perairan tersebut sering melintas speed boat 40 PK asing yang bukan milik masyarakat setempat. Speedboat tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga mengganggu aktivitas memancing nelayan di sana.

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB Tim satgas gabungan melaksanakan briefing terkait informasi tersebut dan diperoleh kesamaan informasi dari penangkapan narkoba sebelumnya bahwa wilayah perairan tersebut merupakan pelintasan speedboat pengangkut narkoba. Kemudian tim gabungan melaksanakan pembagian sektor penyekatan dan pengintaian di wilayah itu.

"Tim gabungan yang sebelumnya sudah mengintai, menginformasikan kepada tim penyekat bahwa ada sebuah speedboat melintas dari arah perairan Malaysia menuju perairan Timur Takong Hiu," ujarnya.

Tidak mau kehilangan buruannya, sekitar pukul 22.00 Wib, Patkamla Combat Boat melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap speedboat yang merupakan target operasi tersebut, dengan hasil tiga orang kurir narkoba berinisial AJ (38) merupakan warga negara Indonesia, sedangkan Z (21) dan N (42) keduanya merupakan warga negara Malaysia.

Editor: Udin