Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Pemberhentian Seharusnya Jadi Syarat

KPK Desak Mendagri segera Berhentikan Jefferson
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Senin | 10-01-2011 | 07:33 WIB
Jeferson-S..jpg Honda-Batam

Bupati Tomohon terpilih periode 2010-2015, Jefferson Soelaiman Monstesque Rumanjar yang kini dalam status tahanan pihak KPK karena tersangkut kasus korupsi. (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Sulut dan Mendagri segera memberhentikan sementara terdakwa korupsi Jefferson Soelaiman Monstesque Rumanjar dari jabatanya sebagai Walikota Tomohon. Jika tidak segera diberhentikan, KPK khawatir, terdakwa akan mengulangi perbuatanya.

Demikian disampaikan Ferri Wibisono, Direktur Penuntutan KPK saat ditemui di sebuah cafe di bilangan Jakarta Barat, Minggu (9/1).

“Secepatnya kita layangkan surat kepada Gubernur Sulut dan Mendagri, minta surat pemberhentian sementara Walikota Tomohon, yang baru dilantik tersebut. Sebab yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Kami khawatir dia, akan mengulangi perbuatannya dan mengambil kebijakan startegis dalam penggunaan APBD yang menguntungkan pribadinya,” jelas Ferri Wibisono

Permintaan itu, kata Ferri, sesuai dengan pasal 12 ayat E UU No 30 tahun 2002, yang mana KPK mempunyai kewenangan  khusus memerintahkan institusi atasan suatu kepala daerah, untuk memberhentikan sementara pejabat yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, dalam proses hukum tindak pidana korupsi.

"Karenanya KPK akan bergerak cepat." tegas Ferry.

Ferry mengatakan, KPK menghargai jalannya demokrasi, sehingga mengijinkan Jefferson sebagai pemenang pemilukada, untuk dilantik, Sebab hal tersebut terkait proses hukum Tata Negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian proses penegakan hukum juga harus jalan, sehingga, kata Ferri, keadilan dan kepastian hukum dapat tetap terjaga di dalam masyarakat.

"Makanya sesegera mungkin kita akan minta itu (pemberhentian sementara bagi Jefferson dari jabatanya sebagai Walikota Tomohon, red). ” pungkas Ferri.

Terkait surat pembergentian sementara tersebut, KPK sebenarnya tidak perlu melakukan desakan seperti sekarang ini, seandainya saja, menjadikan surat penghentian sementara itu sebagai syarat yang diajukan KPK untuk diberikanya ijin pelantikan kepada terdakwa Jefferson pada Jumat (7/1) lalu.

"Sehingga begitu dilantik, begitu juga segera diberhentikan," demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Pendididan Penerapan Hukum Indonesia, August Hamonangan Pasaribu kepada batamtoday, Senin  (10/1) pagi ini,.