Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Permudah WP Lapor Pajak
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-11-2017 | 11:50 WIB
Sri-Mulyani-88.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan mempermudah wajib pajak yang ingin melaporkan hartanya kepada pemerintah, baik peserta program pengampunan pajak maupun wajib pajak (WP) biasa, demi meningkatkan kepatuhan pajak.

Hal itu akan terangkum dalam beleid baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016. Aturan tersebut juga turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty).

Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati meminta WP yang mengikuti tax amnesty dan WP biasa untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) tax amnesty atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaporan harta tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017.

Berdasarkan peraturan tersebut, pajak akan dibebankan kepada harta tambahan yang berada di dalam maupun luar negeri yang tidak diikutsertakan dalam Surat Pernyataan Harta, dan tercatat dimiliki WP sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Jika WP memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar, penghasilan bruto selain pekerjaan bebas sebesar Rp632 juta, dan apabila total keduanya paling besar Rp4,8 miliar, maka akan diberikan tarif PPh 12,5 persen. Sementara itu, WP badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi masing-masing dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen.

"Di dalam peraturan ini, WP diminta untuk menyampaikan secara jujur seluruh pengungkapan hartanya, dan itu berarti mereka akan dapatkan tarif normal. Waktu sosialisasi tax amnesty dulu, kalau masyarakat tidak ikut tax amnesty dan ketahuan bahwa ada harta yang belum dideklarasikan, maka harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan pajak dengan rate normal plus sanksinya," papar Sri Mulyani di Kemenkeu, Jumat (17/11/2017).

Aturan tersebut sekaligus merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016, di mana WP bisa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) agar bisa menggunakan fasilitas pembebasan PPh untuk melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang dideklarasikan.

Melalui beleid ini, ia menegaskan WP bisa memanfaatkan pembebasan PPh balik nama tanah dan bangunan hingga 31 Desember 2017 saja. Dengan demikian, ia berharap WP bisa melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikan saat tax amnesty sebelum tanggal yang dimaksud.

"Aturan ini direvisi untuk keperluan balik nama atas harta tanah dan bangunan yang dulunya mengatasnamakan nominee menjadi milik WP bersangkutan. Proses balik nama akan dibebaskan dari Pph, dan untuk proses itu, WP bisa melampirkan fotokopi pengampunan pajak dan melampirkan SKB kepada notaris. Sehingga kami harap WP bisa melakukannya sebelum 31 Desember 2017," paparnya.

Adapun menurut Sri Mulyani, saat ini terdapat 151 ribu WP yang berpotensi mengajukan SKB PPh dan menggunakan fasilitas pembebasan PPh balik nama tanah dan bangunan Hingga tanggal 16 November 2017, sudah ada 34 ribu WP yang mengajukan SKB di mana sekitar 20 persennya ditolak oleh Kemenkeu.

Penolakan tersebut sebagian besar disebabkan karena WP belum melengkapi dokumen yang diperlukan, perbedaan data antara yang dideklarasikan dan ditemukan, dan masalah lainnya. "Ada juga developer yang mengajukan SKB, tapi ditolak karena itu kan bukan bagian dari harta, karena mereka menggunakan tanah dan bangunan itu untuk berbisnis," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli