Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Bodong Lakukan Penimbunan Magrove Secara Ilegal
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 07-12-2011 | 12:56 WIB
cut-and-fill.gif Honda-Batam

Aktivitas penimbunan kawasan mangrove yang diduga dilakukan secara ilegal di Batam Centre. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday  - Belasan alat berat yang melakukan aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan hutan mangrove (cut and fill) di sekitar perumahan Bukit Raya, Batam Centre diduga tidak dilengkapi dokumen alias ilegal.

Bahkan aktivitas pemotongan bukit ini telah berjalan sekitar empat bulan sudah pernah diambil tindakan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. Namun garis kuning untuk larangan beroperasi itu hanya bertahan dua hari saja.

"Kemarin saya lihat alat-alat berat ini dilingkari garis pembatas, tapi dua hari kemudan garis kuning itu sudah tidak ada lagi. Makanya makin merajalela melakukan pemotongan. Sebagai masyarakat awam, kalau melihat alat beratnya diberi garis kuning berarti proyek itu bermasalah kan?," ujar Dedi warga Bukit Raya kepada wartawan ketika ditemui di lokasi proyek tersebut yang kembali bertanya.

Ayah tiga anak ini sangat meyakini jika proyek itu merupakan suatu kegiatan yang ilegal. Dikarenakan ia sering melihat, kegiatan ini didatangi oleh aparat tertentu. Namun kedatangan instansi yang berwenang itu, tambahnya, hanya sesaat saja.

"Mungkin aparat yang datang ke lokasi itu hanya mengambil upeti saja kali," ujarnya sambil tertawa.

Sementara itu, melalui pantauan batamtoday di  lapangan, sebanyak empat empat unit eskavator mengikis bukit tersebut secara lahan perlahan hingga menutupi sekitar perumahan Bukit Raya.

Sedangkan belasan dan truk yang berukuran besar mondar-mandir tak berhenti melakukan penimbunan jurang yang ditumbuhi oleh hutan bakaunya.

Akan tetapi, tak seorangpun dari puluhan bekerja di lokasi cut and fill itu yang menyebutkan perusahaan yang mengerjakan pemotongan bukit itu.

Sementara itu, para pekerja di lokasi tersebut ketika ditanya awak media hanya terdiam membisu, bahkan ada diantara pekerja yang acuh dan meninggalkan wartawan ketika akan dikonfirmasi. 

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, penimbunan ini sudah berlangsung hampir empat bulan tanpa pengawasan pemerintah yang maksimal sesuai aturan yang berlaku.