Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peserta Tax Amnesti Diberi Kemudahan Bisa Ajukan Keterangan Bebas PPh di Semua KPP
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-11-2017 | 11:14 WIB
menteri-Sri.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tenggat waktu fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas harta yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak, 31 Desember 2017, membuat Direktorat Jenderal Pajak memberi keleluasaan dalam mengurus hal tersebut.

Salah satu keleluasaan yang diberikan bagi peserta amnesti pajak adalah mengurus surat keterangan bebas (SKB) PPh di kantor pelayanan pajak (KPP) mana saja.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh kanwil (kantor wilayah) untuk mengawasi KPP supaya memfasilitasi ini sebaik-baiknya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (15/11/2017) malam.

Sri memisalkan, jika peserta amnesti pajak seharusnya mengurus SKB PPh di KPP Gambir, kini dia bisa mengurus di KPP mana saja, sebagai contoh di KPP Kebayoran Lama.

Selain soal lokasi, peserta amnesti pajak juga dijamin kemudahannya ketika meminta SKB PPh, dengan catatan membawa persyaratan formal yang lengkap.

Persyaratan formal yang dimaksud seperti fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris.

Kelengkapan persyaratan formal akan membantu proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi lebih cepat.

Sri juga berjanji akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang isinya menegaskan tentang kegunaan SKB PPh dan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk proses balik nama tanah dan bangunan peserta amnesti pajak.

Peraturan baru yang sudah direvisi itu akan keluar paling lambat Jumat (17/11/2017).

"Kami minta wajib pajak peserta tax amnesty untuk tidak tunggu sampai akhir tahun. Kami imbau wajib pajak segera mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh," tutur Sri.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli