Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Dukung Sikap Pemerintah soal Kenaikan Cukai Rokok Elektrik sebesar 57 persen
Oleh : Irawan
Minggu | 12-11-2017 | 12:00 WIB
rokok-elektrik.gif Honda-Batam
Rokok elektrik (vape)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Langkah pemerintah dalam memberlakukan cukai rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen mendapatkan dukungan anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun.


Misbakhun mengatakan, rokok elektrik bukan merupakan tradisi masyarakat Indonesia sehingga layak dikenai cukai.

"Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/11/2017).

Misbakhun menegaskan, tradisi merokok masyarakat Indonesia merupakan rokok kretek. Sebab, tembakaunya adalah produk tembakau petani Indonesia yang dikerjakan secara manual sebagai sigaret kretek tangan yang banyak menyerap tenaga kerja.

"Untuk itu kegiatan vape bisa mengganggu konsumsi rokok kretek Indonesia dan mengganggu tradisi merokok kretek di Indonesia," katanya.

Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) mulai tahun 2018.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, cairan vape akan dikenai tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

"Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018," kata Heru, Kamis (2/11/2017).

Saat ini DJBC tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penetapan tarif cukai ini.

Editor: Surya