Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permasalahan TKI Kompleks, Atase Ketenagakerjaan Tidak Efektif
Oleh : Charles
Senin | 05-12-2011 | 19:03 WIB

JAKARTA batamtoday - Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengatakan kendati sejumlah masalah ketenagakerjaan di luar negeri sangat kompleks, namun hingga saat ini keberadaan atase Ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri belum efektif. 

Hal itu disampaikan Herlini Amran terkait dengan adanya instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada atase-atase tenaga kerja agar bersikap proaktif dalam meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI, dalam rapat dengan Komisi IX di Jakarta, Senin (5/12/2011).

"Kalau atase kita bisa berperan optimal tentu di luar negeri, permasalahan yang melanda Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terutama yang perempuan tidak akan separah yang ada saat ini," ujar Herlina Amran.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Muhamin juga meminta, atase membuka jalur-jalur komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya di negara penempatan.

Atas instruksi Menakertrans ini, Herlina Amran menyatakan sangat menyambut baik. 

"Ini sejalan dengan keberhasilan delegasi Indonesia di PBB dalam menggolkan Resolusi PBB berjudul 'Violence Against Women Migrant Workers' pada Sidang Komite III Majelis Umum PBB ke-66 di Markas Besar PBB, New York," ujarnya.

Herlini berharap Menakertrans sebagai leading sector ketenagakerjaan bisa meningkatkan peran atase ini. Dan dalam pelaksanaanya, keberadaan atase  ketenagakerjaan ini tidak mesti ada di setiap negara karena kita perlu meningkatkan efektifitas dan efisiensi.

Selain itu, Politisi PKS ini juga mengharapkan, agar pemerintah lebih efektif memperkuat kelembagaan atase ketenagakerjaan, seperti di Korea Selatan jumlah tenaga kerja kita banyak bahkan mencapai 31 ribu tapi kenapa di sana tidak ada atase tenaga kerja. Padahal keberadaannya harusnya sangat penting.

"Yang terpenting fungsi koordinasi, bisa berjalan antar instansi pemerintah. Dan jangan lupa pemerintah juga  harus mengapresiasi keberadaan institusi masyarakat yang memang peduli dengan nasib TKI kita," kata Herlina lagi.

Dalam kesempatan lain, Firdaus Badrun, Ses. Ditjen Binapenta Kemenakertrans mengatakan bahwa atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, melakukan penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI,legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.

“Keberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan itu sangat penting karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lainnya,”kata Firdaus Badrun.

"Saat ini Kemenakertrans memiliki 10 atase ketenagakerjaan di sembilan negara yaitu Malaysia, Hongkong, Saudi Arabia (Riyadh dan Jeddah), Persatuan Emirat Arab (Abu dhabi), Brunei Darussalam, Kuwait, Korea Selatan, Singapura, Qatar dan satu kepala bidang ketenagakerjaan di KDEI Taiwan", jelas Firdaus